- pexels/fabrikasimf
Ditraktir Teman dengan Uang Hasil Judi, Ikut Dosakah?
Salah satu ayat yang menjelaskan haramnya judi adalah Surah Al Maidah ayat 90.
نَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).
Dalam ayat tersebut, Allah SWT menggandengkan judi atau qimar dengan khamr, al anshab dan al azlam.
Semua hal tersebut adalah perkara-perkara yang tidak diragukan lagi keharamannya.
Ilustrasi Minuman Keras (pexels)
Al khamru (khamr) adalah minuman yang jika diminum oleh seseorang maka akan membuatnya mabuk sehingga hilang akalnya, seluruhnya ataupun sebagiannya.
Orang yang mabuk akan berbicara dan beraktivitas tanpa berpikir.
Kondisi seseorang yang mabuk ini terkadang membuatnya jatuh ke dalam perbuatan buruk lainnya seperti zina, kekerasan hingga pembunuhan.