- istockphoto.com
Pisah Ranjang Dari Suami, Bolehkah Istri Pakai Test Pack Untuk Masa Iddah? Jawaban Buya Yahya Ternyata....
tvOnenews.com - Dalam hukum Islam, setelah pisah ranjang dan bercerai, maka jika seorang istri akan menikah lagi, harus menunggu masa iddah selesai.
Namun pada kenyataannya dalam masyarakat, masih banyak para Ustaz yang kurang memahami soal masa iddah setelah bercerai.
Simak penjelasan Buya Yahya terkait hukum menggunakan test pack dalam menentukan masa iddah sesuai dengan ilmu fiqih berikut ini.
Dilansir Jumat (07/07/23) dari tayangan YouTube channel Al-Bahjah TV dengan judul "Bolehkah Menentukan Masa Iddah Menggunakan Test Pack❓ | Buya Yahya," yang diunggah pada 7 Juli 2023.
"Bagaimana hukumnya, menentukan masa iddah dengan menggunakan test pack? Karena ditempat saya ada keterangan dari salah satu Ustaz bahwa menentukan waktu iddah bisa menggunakan test pack. Karena tujuannya sama, yaitu untuk menentukan ada janin atau tidak ada dalam rahimnya, bagaimana hukumnya?," ujar salah satu jamaah bertanya.
"Ya Ustaz, Ustaz siapa itu?. Iddah itu ta'abbudi, bukan karena bersihnya rahim. Bukan karena sekedar mengatakan diperutnya gak ada rahim. Biarpun ada seorang yang rahimnya diangkat, gak bakal hamil, tetap harus pakai iddah ya Ustaz," ujar Buya Yahya menegaskan hukum tersebut dalam Islam.
Buya Yahya juga menyampaikan bahwa tidak boleh bermain-main dalam memelajari ilmu fiqih.
"Pake test pack, udah ada hamil berarti selesai masa iddahnya. Biarpun rahimnya sudah diangkat, tetap masa iddah sesuai aturan. Kalo dia (istri) masih punya haid, 3x suci," terang Buya Yahya.
Terkecuali memang orang tersebut sudah memasuki masa menopause, dan sudah tidak haid, maka masa iddahnya 3 bulan. Jika ia sedang hamil, maka masa iddahnya sampai melahirkan.
"Sudahlah ndak usah aneh-aneh Ustaz. Nanti pakai test pack, selesai, besok nikah, gak ada itu hukumnya," terang Buya Yahya.
Buya Yahya juga kembali menegaskan bahwa biarpun tidak ada kandungan dengan pasti, bukan berarti masa iddahnya selesai.
"Sebab iddah itu bukan ukurannya ada isinya atau tidak perutnya itu," tegas Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan bahwa masa Iddah ada 3 macam yaitu pertama, jika perempuan dalam keadaan hamil ditinggal suaminya meninggal dunia atau dicerai, maka masa iddahnya sampai melahirkan.
"Misalnya habis dicerai suaminya, kaget, langsung melahirkan. Nikah lagi, boleh itu. Karena selesai masa iddahnya," pungkas Buya Yahya.
Kemudian jika wanita yang punya haid, maka masa iddahnya 3x suci. Namun jika anak kecil atau orang tua yang tidak punya haid, maka masa iddahnya 3 bulan.
'Jadi bukan masalah test pack. Tidak ada para ulama ngomong itu boleh. Sudahlah Ustaz, ini masalah sudah jelas. Tetap aturan iddahnya berjalan sesuai demikian," terang Buya Yahya.
"Maksud kami mungkin itu salah paham, gak mungkin ada Ustaz ngomong begitu," ujar Buya Yahya sambil tersenyum.
Waallu’alam Bishawab.
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.
(udn)