Sumber :
- YouTube
Hukum Kredit Rumah KPR di Bank Syariah, Yakin Bebas Riba? Ustaz Khalid Basalamah Tegaskan Hukumnya...
Senin, 10 Juli 2023 - 07:41 WIB
"Bank syariah tergantung, dewan syariahnya menetapkan poin-poin sesuai dengan syariah atau tidak," ujar Ustaz Khalid Basalamah.
"Tidak boleh ada riba, tidak boleh ada manipulasi, tidak boleh ada kedzaliman, ada syariat dan hukum Islam di situ," lanjutnya.
Maka ada dua hal yang harus dilihat dari bank syariah jika ingin KPR rumah, yang pertama liat akadnya apakah jual beli lalu yang kedua pastikan tidak ada denda jika telat bayar cicilan.
"Kalau KPR syariah akadnya transaksi jual beli," kata Ustaz Khalid Basalamah.
"Poin kedua, enggak boleh ada denda," sambungnya.
Kalau telat bayar, yang boleh dilakukan adalah memberika peringatan hingga melakukan penyitaan.
Setelah disita, lalu bank menjual rumah tersebut dan jika ada lebihnya diberikan kepada orang yang disita rumahnya senilai dengan jumlah yang telah ia keluarkan untuk mencicil.