Ustaz Khalid Basalamah, hukum KPR rumah di bank syariah.
Sumber :
  • YouTube

Hukum Kredit Rumah KPR di Bank Syariah, Yakin Bebas Riba? Ustaz Khalid Basalamah Tegaskan Hukumnya...

Senin, 10 Juli 2023 - 07:41 WIB

tvOnenews.com - Membeli rumah melalui mekanisme Kredit Pemilikan Rumah (KPR) seperti sudah menjadi hal yang lumrah di zaman sekarang.

Jika dilihat secara sekilas, KPR memang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki rumah dengan cepat.

Bayangkan saja, rumah dengan harga ratusan juga bisa langsung dihuni melalui KPR walau kenyataannya belum memiliki uang sebanyak itu.

Namun, sebagai orang Islam tentu harus mendasarkan segala sesuatu pada hukum yang sudah Allah tetapkan, termasuk dalam urusan KPR.

Karena dikhawatirkan KPR tadi bercampur dengan unsur riba yang termasuk dosa besar dalam Islam..

Jangan sampai mengambil rumah lewat mekanisme KPR menjadi sebab dosa riba terus mengalir setiap harinya.

Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Rumah Tanpa Riba, berikut penjelasan Ustaz Khalid Basalamah tentang hukum kredit rumah KPR di bank syariah.

Terkait hukum transaksi kredit itu sendiri, Ustaz Khalid Basalamah menerangkan bahwa Islam membolehkan mekanisme itu.

"Bolehkah dalam Islam kita kredit, boleh tapi secara syar'i," kata Ustaz Khalid Basalamah.

Misalnya ada orang mau beli rumah tapi belum ada uangnya.

Kemudian datang kepada bank, dibelilah rumah itu seharga 200 juta oleh bank.

Rumah itu dijual kepada orang tadi seharga 240 juta dan boleh dibayar dengan cara dicicil dalam kurun waktu tertentu.

Model kredit rumah seperti ini diperbolehkan dalam Islam karena transaksi kreditnya ada pada jual beli, bukan pada utang piutang.

"Dia iya, terjadi akad transaksi jual beli," kata Ustaz Khalid Basalamah.

"Boleh dicicil 12 bulan, 24 bulan, terserah," lanjutnya.

Sayangnya, yang dilakukan bank konvensional adalah memberikan utang yang harus dikembalikan dengan jumlah yang telah bertambah.

Misalnya, ingin beli rumah 200 juta, pihak bank memberi pinjaman 200 juta tapi harus dikembalikan menjadi 240 juta dalam waktu 10 tahun.

"Enggak boleh sama sekali," tegas Ustaz Khalid Basalamah.

Utang piutang ini adalah jasa yang berpahala sehingga tidak boleh mengambil keuntungan.

Kemudian berbicara soal bank syariah, Ustaz Khalid Basalamah mengembalikan kepada seperti apa internal bank tersebut, apakah sudah menerapkan hukum Islam atau belum.

"Bank syariah tergantung, dewan syariahnya menetapkan poin-poin sesuai dengan syariah atau tidak," ujar Ustaz Khalid Basalamah.

"Tidak boleh ada riba, tidak boleh ada manipulasi, tidak boleh ada kedzaliman, ada syariat dan hukum Islam di situ," lanjutnya.

Maka ada dua hal yang harus dilihat dari bank syariah jika ingin KPR rumah, yang pertama liat akadnya apakah jual beli lalu yang kedua pastikan tidak ada denda jika telat bayar cicilan.

"Kalau KPR syariah akadnya transaksi jual beli," kata Ustaz Khalid Basalamah.

"Poin kedua, enggak boleh ada denda," sambungnya.

Kalau telat bayar, yang boleh dilakukan adalah memberika peringatan hingga melakukan penyitaan.

Setelah disita, lalu bank menjual rumah tersebut dan jika ada lebihnya diberikan kepada orang yang disita rumahnya senilai dengan jumlah yang telah ia keluarkan untuk mencicil.

"Enggak boleh disita diambil semua," jelas Ustaz Khalid Basalamah.

Wallahua'lam.

(far)


Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral