- unsplash
Shalat Fajar Samakah dengan Sunnah Qabliyah Subuh? Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut Ini
Jakarta, tvOnenews.com - Shalat fajar ada yang menyebut sebagai shalat sunnah qabliyah. Namun ada yang juga mengatakan bahwa shalat fajar berbeda dengan shalat sunnah sebelum subuh.
Buya Yahya dalam ceramahnya, menjelaskan bahwa memang di kalangan ulama ada dua pendapat mengenai shalat fajar.
“Shalat sunnah fajar kebanyakan ulama, mengatakan dan itu dikukuhkan oleh mazhab Imam Syafi’i yang disebut dua rakaat fajar itu dua rakaat sunnah qabliyah subuh,” ujar Buya Yahya sebagaimana dikutip oleh tvOnenews melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Kamis (13/7/2023).
“Sama seperti shalat dhuha, pendapat yang dikukuhkan dalam mazhab imam syafi’i, shalat isyraq adalah shalat dhuha,” tambah Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan bahwa selain pendapat itu, ada pendapat kedua yang salah satunya dijelaskan oleh Imam Ghazali.
“Seperti imam ghazali, ini pendapat kedua, jika anda melakukannya dibolehkan, meski lemah tapi pendapat ulama,” kata Buya Yahya.
Menurut pendapat kedua ini, shalat dua rakaat fajar bukanlah qabliyah subuh.
“Dua rakaat fajar bukan dua rakaat qabliyah subuh, jika anda mendengar adzan anda shalat fajar, baru sebelum shalat subuh shalat dua rakaat qabliyah subuh,” tandas Buya Yahya.
“Jadi ada 2 rakaat fajar ada 2 rakaat qabliyah subuh, ini pendapat yang kedua,” tambah Buya Yahya.
Buya Yahya mengatakan kepada setiap muslim boleh memilih menggunakan pendapat yang mana. Hal ini karena keduanya pendapat ulama dan tidak ada yang salah jika mengikuti salah satunya.