- unsplash
Shalat Fajar Samakah dengan Sunnah Qabliyah Subuh? Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut Ini
Jakarta, tvOnenews.com - Shalat fajar ada yang menyebut sebagai shalat sunnah qabliyah. Namun ada yang juga mengatakan bahwa shalat fajar berbeda dengan shalat sunnah sebelum subuh.
Buya Yahya dalam ceramahnya, menjelaskan bahwa memang di kalangan ulama ada dua pendapat mengenai shalat fajar.
“Shalat sunnah fajar kebanyakan ulama, mengatakan dan itu dikukuhkan oleh mazhab Imam Syafi’i yang disebut dua rakaat fajar itu dua rakaat sunnah qabliyah subuh,” ujar Buya Yahya sebagaimana dikutip oleh tvOnenews melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Kamis (13/7/2023).
“Sama seperti shalat dhuha, pendapat yang dikukuhkan dalam mazhab imam syafi’i, shalat isyraq adalah shalat dhuha,” tambah Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan bahwa selain pendapat itu, ada pendapat kedua yang salah satunya dijelaskan oleh Imam Ghazali.
“Seperti imam ghazali, ini pendapat kedua, jika anda melakukannya dibolehkan, meski lemah tapi pendapat ulama,” kata Buya Yahya.
Menurut pendapat kedua ini, shalat dua rakaat fajar bukanlah qabliyah subuh.
“Dua rakaat fajar bukan dua rakaat qabliyah subuh, jika anda mendengar adzan anda shalat fajar, baru sebelum shalat subuh shalat dua rakaat qabliyah subuh,” tandas Buya Yahya.
“Jadi ada 2 rakaat fajar ada 2 rakaat qabliyah subuh, ini pendapat yang kedua,” tambah Buya Yahya.
Buya Yahya mengatakan kepada setiap muslim boleh memilih menggunakan pendapat yang mana. Hal ini karena keduanya pendapat ulama dan tidak ada yang salah jika mengikuti salah satunya.
Ilustrasi Orang yang sedang Shalat (istockphoto)
Hadits yang Menjelaskan Shalat Fajar Adalah Qabliyah Subuh
Keutamaan shalat fajar dijelaskan dalam beberapa hadits. Salah satunya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Sayyidah ‘Aisyah.
رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا
“Dua rakaat shalat fajar lebih utama dari dunia dan seisinya” (HR. Muslim). Sebagaimana dikutip oleh tvOnenews.com dari tulisan Ustaz M. Ali Zainal Abidin di laman NU Online, Imam Abu Hasan al-Mubarakfuri mengartikan bahwa dua rakaat shalat fajar pada hadits di atas pada makna shalat sunnah fajar, sehingga yang dimaksud adalah shalat qabliyah subuh.
Hal ini diambil dari penjelasan dalam karya beliau, Mir’ah al-Mafatih Syarah Misykat al-Mashabih:
قوله (ركعتا الفجر) أي سنة الفجر هي المشهورة بهذا الاسم
Artinya: “Makus dari perkataan ‘dua rakaat shalat fajar’ (dalam hadits) adalah shalat sunnah (qabliyah) fajar.
Penyebutannya memang masyhur dengan nama ini” (Abu al-Hasan al-Mubarakfuri, Mir’ah al-Mafatih Syarah Misykat al-Mashabih, juz 4, hal. 137).
Pendapat bahwa shalat fajar sebagai shalat qabliyah subuh juga dikuatkan dengan berbagai kata “rak‘atai-l-fajr” (dua rakaat shalat fajar) yang terdapat dalam beberapa hadits.
Salah satunya adalah hadits berikut ini:
عن حفصة قالت: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يصلي ركعتي الفجر قبل الصبح في بيتي يخففهما جدا
Artinya:
“Diriwayatkan dari Sayyidah Hafshah, beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakan shalat dua rakaat fajar sebelum melaksanakan shalat subuh di rumahku dengan sangat cepat” (HR. Ahmad).
Selain itu juga dijelaskan dalam hadits Bukhari berikut ini.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ لَمْ يَكُنْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى شَيْءٍ مِنْ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مِنْهُ تَعَاهُدًا عَلَى رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ
Artinya: “Diriwayatkan dari Sayyidah ‘Aisyah radliyallahu ‘anha, beliau berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam belum pernah dalam melakukan shalat sunnah lebih diperhatikan dari dua rakaat fajar” (HR. Bukhari).
Ilustrasi Orang yang sedang Shalat (envato element)
Waktu Melaksanakan Shalat Fajar
Waktu pelaksanaan shalat qabliyah subuh adalah setelah adzan subuh. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut ini.
يُصَلِّى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ إِذَا سَمِعَ الأَذَانَ وَيُخَفِّفُهُمَا
Artinya:
"Rasulullah SAW dahulu diam antara azan muazin hingga waktu sholat subuh. Sebelum mulai melaksanakan sholat subuh, beliau terlebih dahulu sholat dua rakaat ringan." (HR. Bukhari dan Muslim)
Ilustrasi Orang yang sedang Shalat (Istimewa)
Tata Cara Shalat Sunnah Fajar
Tata cara shalat sunnah fajar sama dengan shalat lainnya. Hanya yang membedakan adalah pada niat dan waktu shalatnya.
Membaca Niat
اُصَلِّيْ سُنَّةَ الصُّبْحِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَ
Ushalli sunnatas shubhi rak'ataini lillahi ta'ala.
Artinya : "Aku menyengaja sembahyang sunnah Subuh dua rakaat karena Allah SWT."
Takbiratul ihram
الله أكبر "Allahu Akbar''
Artinya, "Allah Maha Besar".
Membaca surah Al-Fatihah
Setelah membaca Al Fatihah dilanjutkan dengan membaca salah satu surah dalam Al-Qur'an.
Membaca Salah Satu dari 3 Surah yang Dianjurkan
Setelah membaca Al Fatihah, dianjurkan membaca surah Al-Kafirun, Al-Ikhlas, Al-Baqarah ayat 136 dan Ali Imran ayat 52.
Setelah itu gerakan sama seperti shalat lainnya, yakni rukuk, i'tidal, sujud, duduk di antara dua sujud. Kemudian setelah itu kembali mengulang rukun shalat di rakaat kedua.
Wallahua'lam