- Freepik
Anda Suka Membunuh Nyamuk dengan Raket Listrik? Kata Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Hal itu Hukumnya...
"Boleh menggunakan alat tersebut untuk membunuh nyamuk dan serangga lainnya," jawab Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.
Beliau juga mengatakan kalau hal tersebut tidaklah termasuk perbuatan menyiksa dengan menggunakan api atau membakar.
Pasalnya nyamuk dan juga serangga lainnya itu tersengat listrik dari alat tersebut bukan terbakar oleh api.
"Karena tidak termasuk menyiksa dengan api. Serangga itu tersengat listrik dari alat tadi dan bukan terbakar api," lanjutnya.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin juga menjelaskan kalau sebenarnya sangat diperbolehkan untuk membunuh serangga lainnya dengan api atau dengan cara dibakar, jika serangga tersebut bisa dicegah gangguannya jika harus dibakar.
"Kemudian, boleh jadi serangga itu bisa dicegah gangguan kecil dengan dibakar. Jika benar seperti ini, maka membakarnya pun juga diperbolehkan," terang Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.
Karena menurutnya di dalam hadits, dikatakan kalau tidak boleh menyiksa dengan api kecuali Allah SWT adalah terkait dengan niat ingin menyiksa saja.