- YouTube dan pexels
Soal Hukum Menikahi Sepupu, Ustaz Adi Hidayat Tegaskan Hukumnya, Ternyata Haram Jika...
tvOnenews.com - Di dalam ajaran Islam, diatur ketat soal urusan siapa yang boleh dinikahi dan yang dilarang, termasuk hukum menikahi sepupu.
Tak jarang rasa cinta tumbuh kepada sepupu sendiri, mungkin karena sudah mengenal lama sejak kecil atau karena hubungan yang dekat sebagai keluarga.
Namun ketika ingin beranjak ke jenjang pernikahan, muncul rasa ragu karena takut terganjal hukum menikahi sepupu.
Apakah diperbolehkan dalam ajaran Islam seorang menikahi sepupu sendiri?
Apakah sepupu termasuk orang yang haram dinikahi?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Ustaz Adi Hidayat, berikut penjelasan tentang hukum menikahi sepupu.
Berkaitan dengan hukum menikahi sepupu, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan terlebih dahulu tentang siapa saja orang yang tidak boleh dinikahi dalam keluarga.
Ustaz Adi Hidayat juga berpesan agar berhati-hati jika bergaul dengan ipar lawan jenis karena bisa jadi setan memunculkan rasa suka di hati.
"Hati-hati bergaul dengan ipar, karena bisa menanamkan panah-panah setan, menghadirkan dalam jiwa seperti rasa suka, bisa jadi pengantarnya curhat," pesan Ustaz Adi Hidayat.
"Nah itu yang dilarang, yang tidak diperkenankan dari jalur kekerabatan," lanjutnya.
Lebih lanjut, Ustaz Adi Hidayat menyebutkan siapa saja orang di dalam keluarga atau kerabat yang tidak boleh dinikahi.
"Ibu enggak boleh, bibi enggak boleh dari pihak ibu atau ayah, saudari enggak boleh, sepersusuan enggak boleh, menantu enggak boleh," kata Ustaz Adi Hidayat.
"Kemudian nanti ada anak-anak bawaan juga enggak boleh, menyatukan adik kakak itu enggak boleh, istri orang enggak boleh," lanjutnya.
Selain yang disebutkan Ustaz Adi Hidayat tersebut, maka boleh hukumnya dinikahi.
"Di luar itu yang boleh dari jalur kekerabatan yang paling dekat anak paman, berarti sepupu kan," ujar Ustaz Adi Hidayat.
Lantas bagaimana dengan sepupu?
"Maka dijawablah di Al Ahzab ayat 50, jadi hukumnya jika mau menikah antar sepupu boleh-boleh saja karena ini bukan mahram," ungkap Ustaz Adi Hidayat.
Akan tetapi, hukum menikahi sepupu bisa menjadi haram dalam kondisi tertentu.
"Sampai sini boleh, sepanjang tidak ada sebab-sebab lain yang mengharamkan itu," tegas Ustaz Adi Hidayat.
"Ada sebab-sebab lain yang menjadikan terlarang," sambungnya.
Ustaz Adi Hidayat memberikan contoh kasus misalnya Xavi adalah sepupu Yeti.
"Ternyata ibunya Xavi saat Xavi lahir ASI nya macet maka minta ke ibunya Yeti untuk di-share ASI nya," ujar Ustaz Adi Hidayat.
"Kalau Xavi dapat ASI yang sama dari ibunya Yeti maka jadi saudara sepersusuan," lanjutnya.
Karena menjadi saudara sepersusuan, maka haram dinikahi walau hubungannya mereka sebagai sepupu.
"Jadi walau sama-sama sepupu tidak menjadikan keduanya boleh menikah karena ada hubungan mahram," tegas Ustaz Adi Hidayat.
"Tapi kalau di luar itu aman, bukan saudara atau saudari sepersusuan dan tidak ada faktor lain yang menjadikan ini terhambat maka boleh-boleh saja," sambungnya.
Walau diperbolehkan menikahi sepupu, Ustaz Adi Hidayat tetap berpesan agar menjalani proses jelang pernikahan sesuai dengan kaidah agama.
"Sekalipun ada kebolehan, tetap ditempuh dengan cara yang terhormat, tidak boleh kawin lari," ujar Ustaz Adi Hidayat.
Wallahualam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini