- Kolase tvOnenews.com
Seberapa Kadar Emas yang Dilarang Dipakai oleh Laki-laki? Buya Yahya Beri Penjelasannya seperti Ini …
tvOnenews.com - Dalam sebuah kesempatan ceramahnya, Buya Yahya mendapat pertanyaan soal penggunaan emas. Apakah benar dibolehkan dalam kadar tertentu?
Pertanyaan selanjutnya, apabila laki-laki haram menggunakan emas yang menempel di kulit maka bagaimana jika memakai ikat pinggang yang berkepala emas? Begini penjelasan Buya Yahya:
“Anda laki-laki (tampillah) dengan gaya keperkasaan bukan yang lain. Mangkannya sutra tidak boleh kecuali untuk perang,” katanya dilansir dari kanal Youtube resminya, Jumat (4/8/2023).
“Begitu pula dengan emas. Disepakati para ulama nggak ada khilaf dalam hal ini bagi kaum pria yang sudah baligh haram menggunakan emas,” tambah Buya Yahya.
Adapun kadarnya seberapapun itu jika seandainya dipanaskan dan bisa terpisah itu haram, Buya Yahya menegaskan berapa persen pun kadar emasnya.
“Jadi emas haram ya. Maka jangan pakai emas, pakai yang lain, sunnahnya adalah perak kalau Anda ingin pakai cincin. Sunnahnya perak, selain perak boleh, tapi emas haram,” terang Buya Yahya.
Selain itu juga dianjurkan bagi pria yang ingin memakai cincin menggunakan mata. Bagi kaum pria dipakai di jari kelingking atau jari manis.
“Kalau Nabi mata cincinnya di arahkan ke telapak tangan. Dihadapkan ke atas juga boleh,” terang Buya Yahya.
“Jangan di jari tengah dan selainnya. Jari tengah makruh kata Imam Ali. Nabi melarang saya pakai cincin di jari telunjuk dan yang mengiringinya,” imbuhnya.
Tangan kiri maupun tangan kanan sama-sama bolehnya. Adapun bagi wanita lima jari boleh. Memakai emas pun boleh.
“Untuk laki-laki nggak usah pakai emas-emasan. Berikan emasmu untuk siapa untuk istrimu, adikmu, atau Ibumu,” tutur Buya Yahya.
Kemudian juga penggunaan emas pada ikat pinggang dan sebagainya tidak diperkenankan nanti melebar ke kacamata emas, jam emas, dan sebagainya.
“Nanti bentuk perabot rumah tangga babnya lain. Itu biarpun ibu-ibu nggak boleh piring emas, sendok emas, nggak boleh,” kata Buya Yahya.
Terlepas dari tinjauan medis, intinya Islam melarang kaum pria menggunakan emas. Apabila dijadikan harta simpanan maka wajib membayar zakat jika memenuhi nisabnya.
“Tapi seorang wanita yang menyimpan emas yang dibeli untuk dipakai tidak wajib dizakati,” pungkasnya. (amr)