- tim tvOnenews
Pemakaman Orang Meninggal Kok Dikumandangkan Adzan? Begini Jawaban Buya Yahya Ternyata...
tvonenews.com - Seringkali kita jumpai adzan berkumandang saat pemakaman seseorang, sebelum mayat dikubur dengan tanah.
Bahkan ada juga masyarakat yang melakukan tradisi mengumandangkan adzan kepada orang meninggal atau mayat sebelum dikubur.
Lantas bagaimana hukum mengumandangkan adzan saat pemakaman orang meninggal dalam Islam?. Simak penjelasan Buya Yahya menurut ilmu fikih dan mahzab berikut ini.
Dilansir Sabtu (05/08/23) dari tayangan YouTube channel Al-Bahjah TV dengan judul "Hukum Adzan Saat Pemakaman Jenazah | Buya Yahya Menjawab," yang diunggah pada 10 Oktober 2019.
"Di lingkungan masyarakat saya, ada ritual mengadzani orang meninggal. Apakah hal ini memang iada tuntunan dari zaman Rasulullah SAW?," tanya salah satu jamaah pada Buya Yahya.
Buya Yahya menerangkan bahwa mengumandangkan adzan saat orang meninggal dunia atau saat pemakaman, pertama tidak harus berbicara tentang mahzab Imam Syafi'i
Dalam mahzab Imam Syafi'i terdapat dua pendapat. Ibnu Hajar Al-Haitami, Imam fikih kita yang sangat mashyur kitabnya dipake di negeri ini, mengatakan bahwa 'Tidak ada adzan waktu mengkubur mayat'.
"Tidak ada adzan. Ulama yang lainnya, mengatakan ada adzan. Yang mengatakan ada adzan, karena dikiaskan dengan waktu melahirkan. Sayyidina Rasul, mengadzani Sayyidina Hasan dan Husein waktu kelahirannya," ujar Buya Yahya.
Jadi waktu berpindah dari alam rahim ke alam dunia, dikumandangkan kalimat takbir dan tahlil. Maka disaat berpindah dari alam dunia menuju alam barzah, dikumandangkan adzan.
Jadi ini merupakan khilaf antar Ulama. Buya Yahya juga menegaskan bahwa ini bukan urusan orang mahzab lain.
"Bukan berarti yang mengingkari adzan berarti musuh kita, bukan," pungkas Buya Yahya.
Sebab didalam mahzab kita, Ibnu Hajar Al Haitami merupakan guru dari pemilik kitab fikih Fathul Muin. "Yang pernah mendengar kitab fikih Fathul Muin, mengatakan adzan tidak ada," tegas Buya Yahya.
Jadi sederhana, jika Anda masuk kampung kemudian ada orang meninggal dikumandangkan adzan, maka ada pendapat Ulama yang diikuti. Sedangkan yang tidak mengumandangkan adzan juga tak masalah.
Jadi ini merupakan persoalan khilaf diantara para Ulama terdahulu khilaf didalam mazhab Imam Syafi'i RA, yang mengatakan tidak dikumandangkan adzan saat pemakaman orang meninggal.
Masyarakat mengikuti petunjuk, seseorang keluar dari satu alam ke alam lain, yakni alam dunia ke alam barzah.
Buya Yahya kemudian berpesan kepada para Ustaz, jika di sebuah kampung ada adzan yang berkumandang saat pemakaman, ya boleh-boleh saja. Akan tetapi jangan langsung melabeli sesat saat adzan tidak berkumandang di pemakaman.
(udn)