- YouTube dan pexels
Duh, Ternyata Hukum Memajang Foto di Rumah Itu Begini, Hati-hati Kata Ustaz Adi Hidayat...
tvOnenews.com - Apakah boleh seorang muslim memajang foto di rumah atau menjadi hal yang harus dihindari?
Apakah di dalam Islam boleh untuk foto atau dilarang layaknya hukum menggambar makhluk hidup?
Agar tidak keliru, sebaiknya simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat berikut seputar hukum memajang foto di rumah.
Serta akan diulas seputar hukum foto dalam Islam sehingga nantinya bisa lebih yakin sebelum melakukannya.
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Ustaz Adi Hidayat, berikut penjelasan tentang hukum memajang foto.
Menurut Ustaz Adi Hidayat, dalam pembahasan seputar hukum kegiatan sehari-hari, terkadang ada istilah yang baru dan belum pernah ada di zaman Nabi.
Salah satunya adalah fotografi yang memang baru muncul setelah teknologi kamera ditemukan.
"Ulama kontemporer berpendapat bahwa ada masalah kontemporer yang tidak ditemukan di masa lalu dan beda hukumnya, yaitu fotografi," kata Ustaz Adi Hidayat.
Lantas apakah foto disamakan dengan lukisan atau gambar yang banyak dikatakan haram karena menyerupai penciptaan makhluk.
Ternyata, menurut Ustaz Adi Hidayat ada beda proses antara gambar atau lukisan dengan foto.
"Dari segi proses, foto-foto kontemporer dari fotografi yang jadi sesuai mirip seketika tidak ada proses sebelumnya, tidak masuk dalam lingkaran yang haram," jelas Ustaz Adi Hidayat.
Secara sederhana, foto menurut Ustaz Adi Hidayat dianggap sebagai sedang bercermin dan tidak melalui proses penciptaan layaknya lukisan atau gambar.
Oleh sebab itu, Ustaz Adi Hidayat menegaskan bahwa boleh saja jika ingin berfoto asalkan tidak melanggar kaidah-kaidah Islam seperti mempertontonkan aurat.
Juga berlaku untuk memajang foto yang menurut Ustaz Adi Hidayat itu boleh dilakukan.
Terutama jika foto itu dipajang sebagai sarana edukasi, misalnya foto presiden dipajang di ruang kelas, atau foto raja-raja.
"Hukum dasar untuk foto itu boleh, jadi silakan anda untuk ambil foto dalam kajian, foto presiden di tempel untuk diketahui," jelas Ustaz Adi Hidayat.
"Di Madinah ada foto raja-raja dipajang, raja fulan sampai pangeran juga ada, enggak ada masalah," lanjutnya.
Atau juga memajang foto untuk mengenang kejadian tertentu yang bersejarah.
"Ada kejadian tertentu," ujar Ustaz Adi Hidayat.
Walau begitu, menurut Ustaz Adi Hidayat ada ulama yang memilih menghindari foto karena dianggap serupa seperti lukisan atau gambar.
"Walaupun nanti ada sebagian ulama yang tetap ketat di sini, kata para ulama hukum fotografi kami ambil kehati-hatian, sama dengan yang lain," ujar Ustaz Adi Hidayat.
"Kecuali dalam kondisi tertentu, seperti untuk KTP, seperti untuk paspor," sambungnya.
Dari sini Ustaz Adi Hidayat mengingatkan untuk tetap menghargai pendapat orang lain terkait hukum foto.
Hargailah orang yang menganggap bahwa foto itu tidak diperbolehkan karena berhati-hati dengan hukumnya.
Ustaz Adi Hidayat mengungkapkan bahwa juga ada ulama yang berpandangan memajang foto itu boleh asalkan digunakan untuk hal-hal yang merendahkan sifatnya, seperti jadi bantal, bukan untuk diagung-agungkan.
"Kata beliau, hukumnya dikecualikan dari yang haram, seperti lukisan yang dijadikan rendah, dijadikan bantal dan segala macam," kata Ustaz Adi Hidayat.
Sebagai penutup, hukum foto dan memajang foto menurut Ustaz Adi Hidayat pada dasarnya boleh asalkan tidak memiliki turunan hukum yang diharamkan seperti memamerkan aurat atau pornografi atau bahkan mengarah pada kesyirikan.
"Selagi foto itu tidak memiliki hukum turunan haram, pornografi, itu enggak boleh," tegas Ustaz Adi Hidayat.
Wallahua'lam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini