- YouTube dan pexels
Ternyata Hukum Kredit Motor Bukan Riba, Kata Ustaz Khalid Basalamah agar Halal Itu Syaratnya...
tvOnenews.com - Tak sedikit umat Islam yang merasa ragu-ragu ketika ingin membeli motor secara kredit karena takut ada riba di dalamnya.
Namun benarkah kredit motor itu hukumnya termasuk riba yang diharamkan dalam Islam?
Adakah cara halal yang bisa dilakukan jika ingin membeli motor secara kredit?
Karena tak bisa dipungkiri bahwa membeli secara kredit jauh lebih mudah dan cepat untuk mendapatkan barang tertentu.
Akan tetapi sebagai seorang muslim harus menjauhi kredit motor yang termasuk riba.
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Manhaj Para Sahabat, berikut penjelasan Ustaz Khalid Basalamah tentang hukum kredit motor.
Riba dalam Islam termasuk dosa besar yang harus dijauhi.
Bahkan Ustaz Khalid Basalamah menegaskan dosa riba ini bukan main-main karena Nabi Muhammad telah mengingatkan bahwa dosa riba ini lebih berat daripada 36 kali berzina.
Lantas bagaimana dengan kredit motor, apakah termasuk riba menurut Ustaz Khalid Basalamah?
Ternyata, tidak semua kredit motor itu hukumnya riba.
"Kalau masalah kredit motor dan rumah, tidak semuanya riba," tegas Ustaz Khalid Basalamah.
Menurut Ustaz Khalid Basalamah, hukum dasar dari transaksi secara kredit dalam Islam itu sebenarnya adalah diperbolehkan asalkan caranya syari dan tidak mengandung unsur riba.
"Boleh kredit itu, bukan tidak boleh tapi caranya harus syari," kata Ustaz Khalid Basalamah.
Agar tidak mengandung riba, Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan cara yang benar dalam melakukan akad kredit motor tanpa riba.
"Bagaimana cara syari, dilihat di akadnya," jelas Ustaz Khalid Basalamah.
"Kalau akadnya utang piutang, hukumnya riba," lanjutnya.
Misal pihak bank meminjamkan uang ke seseorang yang ingin beli motor, maka akadnya yang tertulis adalah sebagai utang, bukan ditulis membeli motor.
"Jadi bukan ditulis membeli motor tapi mengutangkan, ini riba, enggak boleh, karena uang tetap uang, tidak boleh bertambah," tegas Ustaz Khalid Basalamah.
Akad syari yang dimaksud Ustaz Khalid Basalamah adalah ketika pihak bank membelikan motor untuk seseorang dengan harga lebih besar Rp2 juta.
Dalam transaksi ini, yang dicatat adalah penjualan motor dari pihak bank kepada orang tersebut secara kredit.
"Akadnya jelas transaksi jual beli, dan ini termasuk dalam firman Allah, Allah halalkan transaksi jual beli dan mengharamkan riba," ujar Ustaz Khalid Basalamah.
Wallahua'lam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini