- freepik/rawpixel.com
Hadits Bukhari Tentang Minuman
Jakarta, tvOnenews.com - Al-Hadits merupakan sumber ajaran Islam, yang kedua dari Al-Qur’an.
Dikutip dari laman Kementerian Agama (Kemenag), dilihat dari sudut periwayatannya, jelas antara Hadits dan Al-Qur’an terdapat perbedaan.
Hadits menurut bahasa yaitu sesuatu yang baru, menunjukkan sesuatu yang dekat atau waktu yang singkat.
Hadits juga berarti berita yaitu sesuatu yang diberitakan, diperbincangkan, dan dipindahkan dari seorang kepada orang lain.
Hadits menurut istilah syara’ ialah hal-hal yang datang dari Rasulullah SAW, baik itu ucapan, perbuatan, atau pengakuan (taqrir).
Salah satu ahli hadits termashyur adalah Imam Bukhari.
Imam Bukhari adalah ahli hadits yang termasyhur diantara para ahli hadits bersama dengan Imam Ahmad, Imam Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasai, dan Ibnu Majah.
Imam Bukhari lahir di Bukhara, Uzbekistan, Asia Tengah.
Jumlah hadits dalam kitab Imam Bukhari sangatlah banyak dan memuat berbagai hal.
Salah satunya adalah memuat tentang minuman. Berikut hadits Imam Bukhari tentang minuman.
Ilustrasi Air Minum (pixabay)
HR. Bukhari ayat 324
“Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. Bersabda: Janganlah kamu melarang adanya kelebihan air untuk kamu larang pula kelebihan padang rumput.”
HR. Bukhari ayat 325
“Dari Abdullah, dari Nabi saw. Bersabda: Barang siapa bersumpah atas satu sumpah untuk mengambil harta seorang Muslim, yang sumpahnya itu palsu (dosa), maka ia akan menghadap kepada Allah dalam keadaan Allah marah padanya.”
HR. Bukhari ayat 326
“Dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah saw. Bersabda: Tiga golongan yang Allah tidak akan melihat pada hari kiamat dan mereka tidak masuk orang - orang suci serta baginya siksaan pedih:
Seseorang yang mempunyai kelebihan air di jalan dengan melarang orang musafir (beroleh air itu)
Seseorang yang melantik (membai’at) pemimpinnya, yang tidak akan melantiknya kecuali karena untuk beroleh keduniaan, yang jika pemimpin nya memberi sesuatu maka ia lalu menyetujuinya dan jika tidak memberikan ia menjadi marah (menolak membai’at).
Seseorang yang menjual dagangannya sesudah Ashar dengan berkata: Demi Allah yang tidak ada Tuhan selain Dia, sungguh barangku telah ditawar sekian dan sekian. Kemudian perkataannya dipercayai seseorang.
Kemudian Nabi membacakan ayat ini (artinya): Sesungguhnya mereka yang menjual perjanjian dengan Allah dan keimanan mereka dengan harga yang sedikit
HR. Bukhari ayat 327
“Dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: Ketika seorang laki - laki berjalan, maka ia sangat haus lalu ia menjumpai sebuah sumur, lalu masuk ke dalamnya (sumur) untuk minum. Kemudian ia keluar maka tiba - tiba seekor anjing menjulur - julurkan lidahnya menjilat tanah karena hausnya. Maka orang laki - laki itu berkata: Anjing ini telah sampai harusnya seperti yang telah sampai padaku, lalu orang itu masuk ke sumur mengambil air dengan dimasukkannya ke dalam sepatunya, kemudian memberikan kepada anjing itu. Maka Allah memuji orang itu dan ia pun diampuni oleh Allah. Para sahabat bertanya: Ya Rasulullah, apakah kami mendapat pahala karena berbuat baik kepada binatang? Nabi menjawab: Pada hati yang telah basah (bernyawa) terdapat pahalanya.
HR. Bukhari ayat 328
“Dari Abdullah bin Umar berkata: Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: Barangsiapa membeli kurma sesudah dikawinkan maka buahnya untuk si penjual kecuali disyaratkan oleh si pembeli. Barangsiapa membeli seorang budak yang memiliki harta, maka harta itu kepunyaan yang menjual kecuali ada perjanjian dengan si pembeli.
HR. Bukhari ayat 329
“Dari Ibnu Umar: Rasulullah saw. bersabda: Seorang wanita di siksa karena kucing yang ditahannya sampai mati kelaparan maka wanita itu masuk neraka. (mg9)