- freepik/rawpixel.com
Hadits Bukhari Tentang Utang dan Larangannya
Jakarta, tvOnenews.com - Hadits adalah sumber ajaran Islam kedua setelah Al-Qur’an.
Hadits menurut bahasa adalah sesuatu yang baru, menunjukkan sesuatu yang dekat atau waktu yang singkat, sebagaimana dikutip tvOnenews.com dari laman Kementerian Agama (Kemenag).
Hadits juga berarti berita yaitu sesuatu yang diberitakan, diperbincangkan, dan dipindahkan dari seorang kepada orang lain.
Sementra, menurut istilah syara’ hadits ialah hal-hal yang datang dari Rasulullah SAW, baik itu ucapan, perbuatan, atau pengakuan (taqrir).
Salah satu ahli hadits termasyhur adalah Imam Bukhari.
Imam Bukhari lahir di Bukhara, Uzbekistan, Asia Tengah.
Jumlah hadits dalam kitab Imam Bukhari sangatlah banyak dan memuat berbagai hal.
Salah satunya adalah memuat tentang utang dan larangannya.
Berikut hadits Imam Bukhari utang dan larangannya.
Ilustrasi Utang (ant)
HR Bukhari 330
Dari Abu Hurairah, dari Nabi saw. bersabda: Barangsiapa yang mengambil harta seseorang (berhutang) yang bermaksud untuk membayarnya maka Allah akan melaksanakan pembayaran itu. Dan barangsiapa yang mengambilnya dengan maksud untuk merusak (tidak mau membayar dengan sengaja) maka Allah akan merusak orang itu.
HR Bukhari 331
Dari Abu Dzar, Nabi saw. bersabda: Sesungguhnya orang yang lebih banyak hartanya ialah mereka yang sedikit ganjarannya, kecuali jika ia menetapkan pada hartanya sekian dan sekian (untuk sedekah) dan Abu Syihab memberikan isyarah di antara kedua tangannya kanan-kiri, sedangkan jumlah mereka yang seperti itu sedikit.
HR Bukhari 332
Dari Jabir bin Abdullah, berkata: aku mendatangi Nabi saw. di Masjid waktu dhuha dan beliau bersabda: Bershalatlah dua rakaat. Dan aku pernah memberikan pinjaman pada Nabi yang beliau membayarnya padaku serta menambahkannya. Keterangan :Di-sini menunjukkan bolehnya memberikan tambahan ketika membayarkan hutang yang bentuknya seperti hadiah/bunga tetapi hal itu tidak berlebih-lebihan dan tidak pula berlipat ganda serta tidak mengikat bahkan tidak dijanjikan. dan juga tidak diminta.
HR Bukhari 333
Dari Abu Hurairah: Nabi SAW bersabda: Maka siapapun di antara orang Mukmin yang mati dengan meninggalkan harta maka bagilah warisannya kepada anak buahnya (keluarga/ famili) yang ada, dan barangsiapa meninggalkan hutang atau orang melarat maka datanglah padaku maka akulah pelindungnya.
HR Bukhari 334
Dari Mughirah bin Syu'bah berkata: Nabi saw. bersabda: Sesungguhnya Allah mengharamkan padamu durhaka terhadap para ibunya, juga mengubur anak-anak wanita dalam keadaan hidup, melarang dan menyuruh yang tidak benar, dan membenci padamu yang banyak bicara (jelek), banyak bertanya (meminta) serta yang memboroskan harta.(mg8)