- Freepik/faizaminudin
Wanita Haid Bolehkah Baca Al-Qur’an? Ini Penjelasannya dari Berbagai Mazhab
Mazhab Zhahiri memiliki pandangan yang hampir sama dengan mazhab Maliki dan sangat berbeda dengan mazhab Jumhur.
Ibnu Hazm berpendapat bahwa sangat mungkin bagi wanita yang sedang haid untuk membaca Al-Qur’an.
Karena menurutnya, membaca Al-Qur'an adalah perbuatan yang baik dan menyenangkan dan bagi orang-orang yang meyakini bahwa membacanya dalam keadaan najis tidak boleh, harus berdasarkan dalil.
Adapun dalil larangan wanita haid membaca Al-Qur'an adalah yang berbunyi
“Tidaklah menyentuhnya (Al-Qur’an) kecuali orang-orang yang suci” (Q.S. Al-Waqi’ah : 79)
Menurut Ibnu Hazm isi surah tersebut adalah kabar dan bukan larangan.
Itulah penjelasan hukum boleh atau tidaknya wanita haid baca Al-Qur'an.
Kesimpulannya, menurut jumhur (mayoritas) ulama yaitu mazhab Hanafi, Syafi'i dan Hanbali melarang wanita haid membaca Al-Qur’an.
Sedangkan menurut mazhab Maliki dan Zhahiri dibolehkan.
Wallahua’lam
(mg3/put)