- tim tvOnenews
Istri Mandul, Bolehkah Suami Langsung Menceraikannya Begitu Saja? Ustaz Abdul Somad Jawab Bilang Begini, Ternyata...
tvonenews.com - Mandul atau infertilitas dalam bahasa media merupakan ketidakmampuan seseorang untuk hamil meskipun aktif berhubungan seksual tanpa alat kontrasepsi selama 12 bulan.
Kemandulan, atau mandul tak hanya terjadi pada wanita, akan tetapi bisa juga terjadi pada pria.
Mandul atau infertilitas ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, dan berbeda berbeda dengan penyebab mandul pada wanita.
Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat terkait ilmu fikih yang menjelaskan soal hukum suami istri mandul, apakah boleh minta cerai berikut ini.
"Pak Ustaz, ada gak ada hadist atau riwayat menjelaskan tentang bolehnya minta cerai kepada suami atau istri mandul?," tanya salah satu jamaah dalam tayangan YouTube, dilansir Jumat (18/08/23).
Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa dalam ilmu fikih diperbolehkan untuk meminta cerai apabila suami atau istri mandul.
"Ada namanya dalam Al Musawah (ilmu) fiqih nikah, cacat cacat yang menyebabkan di antaranya penyakit kusta, kemudian gila, dan maaf-maaf tersumbat kemaluan perempuan karena daging atau tulang," terang Abdul Somad.
Tak hanya itu, Ustaz Abdul Somad juga menjelaskan tentang kasus seorang suami yang terkena penyakit impoten.
Dalam hal ini, suami yang terkena penyakit impotensi, perlu diberi waktu dan kesempatan untuk berobat selama setahun dan setelah itu boleh untuk memilih.
Selain menurut Ustaz Abdul Somad, ada juga sakit lain yang diperbolehkan untuk meminta cerai, diantaranya penyakit kusta, penyakit supa, gila dan impotensi.
"Tapi ada yang memilih, setelah aku memilih engkau lalu, aku memilih engkau lalu terjadi penyakit setelah bersamaku, sampai mati kita tidak akan berpisah. Sampai kematian memisahkan kita. Tapi izinkan aku untuk menikah lagi," ujar Ustaz Abdul Somad seraya bergurau.
Merujuk hal tersebut, Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa hukum fikih menikah bisa menjadi acuan.
Jika para jamaah ingin mendalami hal tersebut, maka dianjurkan untuk bertanya kepada Ustaz yang mendalami ilmu fikih.
(udn)