- kolase tvOnenews/Tangkapan Layar YouTube Ustaz Abdul Somad Official/ANTARA
Heboh Poliandri Berujung Maut di Bone, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad Ini
Jakarta, tvOnenews.com - Heboh poliandri berujung maut di Bone, Sulawesi Selatan.
Wanita pelaku poliandri tersebut berinisial SR, seorang wanita berusia 22 tahun.
Sementara suami kedua SR yang menjadi korban adalah AS (35), berprofesi sebagai sopir.
Sedangkan pelaku adalah SN (35), suami ketiga SR yang bekerja sebagai Petani.
Berdasarkan penelusuran tim tvOnenews di lapangan, setelah SR bercerai dengan suami pertamanya, ia kemudian menikah dengan AS.
Namun karena AS sakit, ia kemudian menjauh dan membawa anaknya.
Sementara AS tinggal di rumah keluarga SR dan masih memberikan nafkah kepada SR dan anaknya tersebut.
Kemudian sekitar dua bulan yang lalu dimana statusnya masih menjadi istri sah dari AS, SR kemudian menikah dengan SN.
Jenazah AS saat Akan Dijemput Keluarga (adni rahmat)
Karena statusnya masih menjadi istri AS maka SR artinya melakukan praktek poliandri yakni menikah dengan lebih dari satu pria di saat bersamaan.
Jika poligami atau seorang pria menikah dengan lebih dari satu wanita di saat bersamaan mungkin sudah biasa didengar.
Namun bagaimana hukum poliandri dalam Islam?
Ustaz Abdul Somad (UAS/sumber: Ist
Ustaz Abdul Somad dengan tegas mengatakan bahwa jika seorang wanita menikahi lebih dari satu pria di saat bersamaan maka artinya ia zina dengan suami keduanya.
“Jika misal seorang wanita Indonesia memiliki suami lantas bekerja di Arab Saudi, lalu di sana ia menikah dengan pria lain, maka selama ia berhubungan dengan suami kedua hukumnya zina,” ujar Ustaz Abdul Somad(UAS) sebagaimana dikutip oleh tvOnenews.com dari potongan video ceramah beliau di kanal YouTube Ahmad Jalaludin Firdaus.
Maka bagi seorang wanita ingin menikah dengan lelaki lain, seorang wanita wajib cerai dahulu dengan suaminya.
“Jika ia ingin menikah dengan lelaki kedua, dia harus bercerai dulu dengan suami pertama,” kata Ustaz Abdul Somad.
Ilustrasi Pernikahan (pexels)
Mengenai dosa, Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa suami pertamalah yang berdosa karena tak bisa menjadi imam bagi istrinya.
“Siapa yang berdosa? suami pertama, setiap kamu pemimpin wahai suami, kau akan dituntut di hadapan Allah,” tandas Ustaz Abdul Somad.
Kemudian yang berdosa kedua disebut oleh Ustaz Abdul Somad adalah orang yang menikahkan wanita dan lelaki keduanya tersebut.
“Kedua siapa yang berani menikahkan? begitu sudah banyak pengajian, mustahil ia tak tahu kalau perbuatan ia melanggar hukum dan agama,” kata Ustaz Abdul Somad.
Ilustrasi Wanita (Ist)
Dalil Tentang Haramnya Poliandri
Poliandri dilarang dalam Islam, berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunah.
Maka jika tetap dilakukan kita akan berdosa.
Hal ini karena dalam Surah An Nisa ayat 24 ditegaskan larangan menikahi wanita yang bersuami.
Berikut isi Surah An Nisa ayat 24.
Allah SWT berfirman:
"dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki." (QS An Nisa: 24)
Tafsiran Imam Syafi’i atas Surah An Nisa Ayat 24
"Wanita-wanita yang bersuami–baik wanita merdeka atau budak—diharamkan atas selain suami-suami mereka, hingga suami-suami mereka berpisah dengan mereka karena kematian, cerai, atau fasakh nikah, kecuali as-sabaayaa (yaitu budak-budak perempuan yang dimiliki karena perang, yang suaminya tidak ikut tertawan bersamanya)… (bi-anna dzawaat al-azwaaj min al-ahraar wa al-imaa` muharramaatun ‘ala ghairi azwaajihinna hatta yufaariquhunna azwajuhunna bi-mautin aw furqati thalaaqin, aw faskhi nikahin illa as-sabaayaa…) (Imam Syafi’i, Ahkamul Qur`an, Beirut : Darul Kutub al-‘Ilmiyah, 1985, Juz I/184).
Uraian Imam Ibnu Katsir
وَالـمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيمَانُكُمْ – أي وَحُرِّمَ عَلَيكُمْ مِنَ الأَجْنَبِيَّاتِ الـمُحْصَنَاتِ وَهُنَّ الـمُزَوِّجَاتُ…
“(Dan perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan yang kalian miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu). Yaitu, dan diharamkan atas kalian menikahi perempuan lain yang terlindungi–adapun mereka (al-muhshanat) adalah para perempuan yang berstatus sebagai istri–…”
Hadits Tentang Poliandri
أَيُّمَا امْرَأَةٍ زَوََّجَهَا وَلِيَانِ فَهِيَ لِلأَوَّلِ مِنْهُمَا.
“Siapa saja wanita yang dinikahkan oleh dua orang wali, maka pernikahan yang sah bagi wanita itu adalah yang pertama dari keduanya.” (H.R. Ahmad)
Wallahua’lam