Sumber :
- YouTube
Kuburan kok Dipaving, Dicor dan Dipasang Batu Nisan, Memangnya Boleh? Ternyata Kata Buya Yahya Jangan...
Jumat, 25 Agustus 2023 - 13:26 WIB
"Paving seperti halnya batu alam dan sebagainya," kata Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, tak ada masalah jika memberikan paving di sisi-sisi kuburan karena hukumnya beda dengan menyemen.
"Itu ditata begitu agar rapi enggak ada masalah, karena bukan seperti menyemen," ujar Buya Yahya.
"Kalau semen itu akan mengganggu orang lain kalau ingin membongkarnya karena mungkin mau diisi kuburan oleh mayat yang lain atau mengganggu kiri kanannya, kalau paving tinggal digeser, dicabut," lanjutnya.
Adapun hukum menyemen kuburan menurut Buya Yahya adalah makruh yang sebaiknya dihindari.
"Yang dimaksud makruh itu, hendaknya dihindari kalau bisa," jelas Buya Yahya.
Kecuali jika ada hajat khusus seperti khawatir terjadi banjir yang membuat kuburan menjadi hancur sehingga harus disemen.