- Dok. Pribadi Jemaah Haji 2023/Ali Zazri
Wacana Menko PMK Soal Larangan Haji Lebih dari Satu Kali, Ini Penjelasan Soal Hukum Haji Berkali-kali dalam Islam
“Orang yang ibadah pakai uang balasannya langsung disebutkan dalam hadits balasannya surga,” ujar Ustaz Abdul Somad.
Ka'bah yang Ada di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi (istockphoto)
Sementara dilansir dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), menurut ahli fikih asal Irak, Ibrahim Yazid An-Nakhai, walaupun hadits Rasulullah SAW menyatakan bahwa haji yang kedua dan seterusnya adalah sunnah, namun hukum itu bisa berubah manakala ada atau tidak ada illat (alasan) yang mengikutinya.
Rasulullah SAW pernah menangguhkan hukum rajam atas diri seorang pezina karena sedang hamil.
Khalifah Umar bin Khattab RA pun pernah tidak menerapkan hukum potong tangan ketika seseorang yang mencuri karena keluarganya dalam keadaan miskin.
Dengan bersandar pada kaidah usul fikih di atas, maka menurut Ibrahim An-Nakhai, berhaji lebih dari sekali yang hukum asalnya sunnah bisa menjadi makruh.
Alasannya adalah apabila ada orang yang belum pergi haji dan ingin berangkat, namun gagal karena terbatasnya kuota, sementara di dalamnya ada orang yang sudah berhaji, maka hukumnya makruh.
Tenda-tenda Jemaah Haji 2023 yang Berdiri di Mina, Arab Saudi (tim tvOnenews/Ito)
Sedangkan, KH A Mustofa Bisri atau yang akrab disapa Gus Mus dalam bukunya Fiqh Keseharian Gus Mus, menyarankan daripada berhaji untuk kedua kali lebih baik digunakan untuk kebaikan yang lain.