- istockphoto
Istri Nikah Siri dengan Pria Lain Padahal Belum Cerai dengan Suaminya, Kok Bisa? Buya Yahya Jawab Begini, Ternyata...
tvOnenews.com - Buya Yahya mendapat pertanyaan terkait dengan istri yang belum bercerai dengan suaminya, namun sudah nikah siri dengan orang lain.
Bagaimana kemudian hukum nikah siri dalam Islam terkait hal tersebut, apakah sah atau tidak?.
Lantas bagaimanakah hukum suami pertama yang sah, saat menggauli istrinya meski dia sudah menikah siri dengan lelaki lain?.
Simak penjelasan Buya Yahya tentang istri yang nikah siri meski bersuami dalam Islam berikut ini.
"Saya mendengar atau mempertanyakan jika ada seorang istri yang masih sah dan belum cerai, tapi dia sudah melakukan nikah siri. Apa hukumnya?. Kedua, sebagai seorang suami yang berhubungan dengan istrinya, tapi istrinya sudah menikah siri dengan yang lain itu bagaimana?," tanya salah seorang jamaah.
Buya Yahya pertama-tama menjelaskan bahwa seorang wanita yang menjadi istri seseorang, selama ia belum diceraikan oleh suaminya, atau dari mahkamah.
Hukum istri nikah siri meski belum cerai dengan suami pertama
Dalam hal ini, adanya keputusan mahkamah karena adanya aduan, maka ia akan tetapi menjadi istri lelaki tersebut sampai kapanpun.
"Maka ketika dia menikah sebelum dicerai, pernikahannya adalah tidak sah. Maka dengan laki-laki tersebut yang kedua tadi, maka itu jadi zina," terang Buya Yahya.
Adapun suami pertama, dia berhak dan sah atas istrinya, maka hubungannya dengan wanita tersebut adalah sah.
"Cuman permasalahannya adalah, kenapa masih mau? Kalau sudah wanita seperti itu sudahlah. Kalau sudah tau dia istri, berarti di pikiran wanita tersebut bagaimana?," ujar Buya Yahya.
Menurut penjelasan Buya Yahya, disaat dia merasa menikah dengan lelaki lain, tetapi dia masih menganggap ada suaminya, maka seperti orang sakit.
"Kan sakit dia, berarti wanita yang tidak takut dengan zina," ungkap Buya Yahya, dilansir dari Al-Bahjah TV, Selasa (19/09/23).
Buya Yahya menegaskan bahwa, seorang suami tidak perlu lagi dengan wanita seperti itu. Lepaskan istri dengan sifat demikian, dan biarkan dia menikah dengan laki-laki seperti itu agar mereka menikah.
"Biar menikah baru lagi dengan laki-laki yang kedua, biar sah, halal. Tidak masuk zina terus. Karena suami yang pertama itu sah ndak zina, tapi yang kedua itu ada zina karena belum sah," ungkap Buya Yahya.
Buya Yahya juga menyampaikan bahwa syarat sahnya pernikahan adalah disaat seorang wanita tidak punya suami. Jika suaminya masih ada kemudian menikah lagi, maka tidak sah.
"Kalau hanya sekedar bicara fikih bahwasanya, suami yang pertama adalah sah. Maka suami pertama kalau menggauli istrinya adalah halal," terang Buya Yahya.
Kemudian hubungan istri dengan suami hasil nikah siri itu hukumnya haram, karena bukan suaminya dan mengandung zina di dalamnya.
"Biarpun nikah siri, dinikahkan oleh siapapun tapi dia masih punya suami, gak akan sah itu pernikahan. Nggak akan sah sampai kapanpun," tegas Buya Yahya.
"Lho kok bisa nikah siri? Mungkin dia berbohong kalau masih punya suami. Kalau ngomong punya suami, gak ada yang mau menikahkannya," tutur Buya Yahya.
Buya Yahya juga menegaskan bahwa Ustaz pun tidak akan mau menikahkan seorang wanita dengan status masih bersuami, sebelum ia diceraikan.
(udn)
Baca artikel tvOnenews.com terkini dan lebih lengkap, klik google news.