- Kolase Tim tvOnenews
Kondisi Sedang Punya Utang, Sebaiknya Infaq Dulu atau Bayar Utang Dulu? Ustaz Adi Hidayat Ternyata Sarankan Begini, Sebaiknya...
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan infaq kedua, adalah infak sunnah diluar yang pokok tadi, prioritasnya pada lima golongan.
Yakni infak kepada orang tua, kerabat terdekat, anak yatim, orang miskin, dan yang kesulitan bekal dalam perjalanan.
"Ini infak kalau mau disalurkan, ini hukumnya sunnah," ujar Ustaz Adi Hidayat, dilansir dari YouTube Audio Dakwah, Selasa (19/09/23).
Sunnah dengan wajib ini diikat dalam Quran surat Al-Baqarah ayat 261
مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
Artinya: "Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui."
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa terkait infaq, ada yang wajib ada yang sunnah. Sedangkan membayar utang, itu hukumnya wajib, tidak ada yang sunnah.