- Kolase Tim tvOnenews
Kondisi Sedang Punya Utang, Sebaiknya Infaq Dulu atau Bayar Utang Dulu? Ustaz Adi Hidayat Ternyata Sarankan Begini, Sebaiknya...
Bahkan jika Anda punya utang kemudian meninggal dunia, Nabi diantara yang paling enggan menyolatkan seseorang, meskipun dia baik tapi masih ada tanggungan utangnya.
'Beliau katakan, silahkan saudaranya saja atau yang lain menyolatkan, saya belum bisa menyolatkan dia'.
Jadi hukum Anda untuk meminjam uang kepada orang lain, atau meminjam barang sebagai utang, itu kalau memang Anda berhak untuk meminjamnya, silahkan masuk dalam kategori sunnah.
"Sunnah itu dianjurkan untuk mengatasi kesulitan yang tidak dimungkinkan dengan meminjam. Tapi membayarnya itu wajib," tegas Ustaz Adi Hidayat.
Ustaz Adi Hidayat juga menjelaskan bahwa, dalam proses meminjam utang, ada pada Quran surat Al-Baqarah ayat 282, yang merupakan ayat paling panjang.
Ustaz Adi Hidayat kemudian menegaskan bahwa ketika dihadapkan dengan posisi tadi infak dulu atau bayar utang, maka bisa dilihat keluasannya.
Kalau misalnya keluasannya lebih kepada keluarga, dan sebagian bisa untuk bayar utang, maka akan lebih baik jika dibagi dua.