Hukum Makmum yang Mendahului Imam Dalam Salat Berjamaah, Buya Yahya Bilang Kalau Niatnya......
Sumber :
  • Kolase Tim tvOnenews

Hukum Makmum yang Mendahului Imam Dalam Salat Berjamaah, Buya Yahya Bilang Kalau Niatnya.....

Rabu, 20 September 2023 - 20:12 WIB

"Takbiratul ihram kita setelah imam, mendahului imam, tidak sah," ungkap Buya Yahya.

Adapun membaca Al-Fatihah mendahului imam, menurut Buya Yahya itu hukumnya sah, akan tetapi makruh. 

Hal ini umum terjadi pada saat imam membaca doa Iftitah, namun makmum sudah membaca Al-Fatihah.

"Jadi kalau rukun qauli yang kita mendahului imam, selain daripada takbiratul ihram dan salam, maka adalah sah tapi makruh saja," tutur Buya Yahya. 

Sebagian Ulama mengatakan makruh menghilangkan pahala jamaah. Maka idealnya seorang makmum membaca Al-Fatihah setelah Al-Fatihah dibaca oleh imam.

Buya Yahya menyampaikan bahwa jika imam yang mengerti, bijak dalam mazhab Syafi'i setelah ayat waladdollin, amin, maka diam sejenak memberi kesempatan makmum untuk membaca surat Al-Fatihah.

Kalau rukun fi'li, kerjaan, maka makmum tidak boleh mendahului imam, dan juga tidak boleh terlambat daripada imam. 

Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral