- Tangkapan Layar
Perhatikan Penjelasan Ustaz Syafiq Riza Basalamah tentang Kecoa dan Semut ini Boleh Dibunuh atau Tidak, Ternyata...
tvOnenews.com - Dalam sebuah kesempatan saat sedang berdakwah, Ustaz Syafiq Riza Basalamah mendapatkan sebuah pertanyaan dari salah satu jamaahnya terkait hukum membunuh serangga seperti semut, kecoa dan kelabang.
Dalam kesempatan tersebut, Ustaz Syafiq Riza Basalamah mendapatkan pertanyaan dari jamaahnya yang merasa tak tega melihat serangga-serangga yang ia bunuh.
Jemaah tersebut mengatakan kalau dirinya sudah beberapa kali mencoba untuk mengusir serangga seperti kecoa, kelabang dan semut di rumahnya.
Sampai akhirnya dirinya tidak tega melihat serangga-serangga tersebut yang mati terkena racun serangga
"Ustaz di rumah saya banyak sekali semut, kecoa dan kelabang, sudah beberapa kali saya usir, gimana untuk mengusirnya dengan dibersihkan dengan cara disapu dipel masih saja ada Ustaz. Lalu sekarang saya semprot pakai pembasmi serangga, tapi saya sedih sekali melihat matinya mereka," tanya salah satu jemaah.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ustaz Syafiq Riza Basalamah pun mencoba untuk menjelaskan apa hukum membunuh serangga seperti semut, kecoa dan juga kelabang.
Sebelumnya, Ustaz Syafiq Riza Basalamah mengingatkan kalau semut merupakan salah satu hewan yang tidak boleh dibunuh jika tidak mengganggu.
"Ingat semut itu termasuk binatang yang tidak boleh dibunuh, ketika mengganggu baru boleh," terang Ustaz Syafiq Riza Basalamah.
Beliau mengatakan ketika Anda melihat segerombolan semut berjalan, jangan langsung Anda bunuh semut-semut tersebut jika tidak menggangu.
Jika tidak mengganggu Anda, lebih baik untuk membiarkan semut-semut itu lewat dan tidak usah di bunuh.
"Tapi selama tidak mengganggu, saat kita melihat ada semut lewat jangan langsung ambil pembasmi serangga, biar dia mau lewat mau main kemana gitu seperti itu"
Namun, bila semut tersebut ternyata sudah terlalu mengganggu maka diperbolehkan untuk Anda bunuh menggunakan pembasmi serangga.
Tetapi lain halnya dengan serangga seperti kecoa dan kelabang, dua serangga tersebut termasuk serangga-serangga yang diperbolehkan untuk dibunuh.
Hal itu karena kecoa dan kelabang merupakan hewan-hewan yang dianggap mengganggu dan juga berbahaya sehingga boleh untuk dibasmi.
"Artinya kalau mengganggu boleh dibunuh, tapi kalau kelabang sama kecoa boleh, mereka termasuk serangga yang bolehlah dibunuh karena memang mengganggu, apalagi kelabang yang berbahaya," tutup Ustaz Syafiq Riza Basalamah. (akg)