- tim Promo tvOne
Hukum Laki-laki yang Sudah Menikah dalam Menafkahi Saudara Perempuan yang Miskin, Mamah Dedeh Tegaskan Hal-hal Berikut Ini
Jakarta, tvOnenews.com - Mamah Dedeh menjelaskan hukum seorang laki-laki menafkahi saudara kandung perempuannya.
Dalam Islam, seorang laki-laki bertanggung jawab kepada perempuan yang ada di dalam keluarganya, baik ibu, mertua, istri, anak dan saudara perempuannya.
Lantas apakah bentuk tanggung jawab itu berbentuk materi?
Apakah jika sudah menikah seorang laki-laki juga masih harus menafkahi saudara perempuannya?
Simak penjelasan Mamah Dedeh berikut ini.
Mamah Dedeh menjelaskan bahwa jika seorang laki-laki yang sudah menikah maka kewajiban ia yang pertama adalah anak dan istrinya.
“Yang pertama anak laki-laki, kalau ia punya urusi anak dan istrinya,” ujar Mamah Dedeh, dikutip tvOnenews.com pada Kamis (5/10/2023) dalam program religi tvOne, Rumah Mamah Dedeh.
Kemudian, kata Mamah Dedeh jika laki-laki itu banyak maka disarankan lihat surah Al Baqarah ayat 215.
“Jika uang banyak lihat Al Baqarah ayat 215, ibunya, saudara kandung, anak yatim,” jelas Mamah Dedeh.
Ilustrasi Suami Istri (Muslima Couching)
Lantas apa isi firman Allah dalam Surah Al Baqarah ayat 215 itu?
يَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ۗ قُلْ مَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ