- tim Promo tvOne
Hukum Laki-laki yang Sudah Menikah dalam Menafkahi Saudara Perempuan yang Miskin, Mamah Dedeh Tegaskan Hal-hal Berikut Ini
Baca:
Yas'alūnaka māżā yunfiqūn(a), qul mā anfaqtum min khairin falil-wālidaini wal-aqrabīna wal-yatāmā wal-masākīni wabnis-sabīl(i), wa mā taf‘alū min khairin fa innallāha bihī ‘alīm(un).
Artinya:
Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, “Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan (dan membutuhkan pertolongan).” Kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.
Maka berdasarkan ayat tersebut, Mamah Dedeh mengingatkan bahwa jika seorang laki-laki memiliki uang banyak maka wajib menafkahi saudara kandungnya.
“Jika ia uangnya banyak saudara kandung perempuan miskin wajib,” kata Mamah Dedeh.
Namun jika laki-laki itu memiliki ekonomi yang bahkan untuk anak dan istrinya saja tidak cukup maka itu tidak wajib.
“Kalau buat anak istrinya saja tidak cukup, misal uangnya tidak punya , saudara perempuan jangan nuntut,” tandas Mamah Dedeh.
Kemudian Mamah Dedeh menyarankan agar setiap Muslim jangan pernah mengandalkan orang lain.
“Jangan mengandalkan orang lain. Hidup harus di atas kaki sendiri,” kata Mamah Dedeh secara tegas.
Mama Dedeh mengingatkan agar kita selalu yakin akan rezeki yang diberikan oleh Allah SWT.
“Kita harus yakin Allah akan berikan kita rezeki. Lihat Surah At Taubah 105,” ujar Mamah Dedeh.
“Bekerja kalian,” kata Mamah Dedeh.