Sumber :
- YouTube
'Pinjam Dulu Seratus', Memangnya Boleh Meminjam Uang Kas Masjid? Buya Yahya Beri Penjelasan Begini, Ternyata...
Senin, 9 Oktober 2023 - 06:31 WIB
Walaupun sebagai pengurus, tidak bisa sembarangan menggunakan uang kas masjid.
Oleh karenanya, Buya Yahya menegaskan bahwa hukum meminjam uang kas masjid secara mutlak adalah haram.
"Hukum memakai, meminjam uang kas masjid adalah haram, bahaya sekali," tegas Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, uang kas masjid hanya boleh digunakan untuk kepentingan masjid.
"Kalau menggunakannya untuk kepentingan masjid ya memang itu untuk masjid," jelas Buya Yahya.
Adapun jika ingin membantu meminjamkan uang kepada saudara muslim, maka gunakanlah uang pribadi.
"Kadang ini pengurus masjid yang sangat baik, ada orang butuh dipinjemin, hey ustaz kalau minjemin pakai duitmu sendiri jangan pakai duit masjid," ujar Buya Yahya.