- Kolase Tim tvOnenews
Meski Menjanjikan, Beli Dulu Bayar Belakangan, Hukum Transaksi Pakai PayLater dalam Islam Bagaimana? Tak Disangka, kata Ustaz Erwandi Tarmizi Ternyata...
tvOnenews.com - Dalam sebuah kesempatan, Ustaz Erwandi Tarmizi menjelaskan tentang hukum membayar transaksi belakangan dengan menggunakan Pay Later dalam pandangan Islam.
Menurut Ustaz Erwandi Tarmizi, sebagian orang mengatakan Pay Later bentuknya adalah jualah, dan jualah hukumnya halal.
Hal ini didasari pendapat para Ulama Syafi'i yang mengatakan bahwa 'Carikan aku pinjaman, maka setiap 100 kuberikan engkau 10 sebagai fee untukmu'.
Hukum Pay Later Dalam Islam, Dibolehkan atau Tidak?
Seperti itu juga yang terjadi pada kasus transaksi dengan Pay Later ini. Dimana pihak platform mencarikan pinjaman kepada pihak ketiga, kemudian dia mendapatkan pertambahan.
Karena dilandasi para Ulama Syafi'i yang mengatakan akad jualah itu halal, kemudian mereka anggap Pay Later ini hukumnya adalah halal.