Jangan-jangan Selama ini Anda Tidak Tahu? Ternyata ini Hukum Cahsback dalam Islam kata Ustaz Adi Hidayat, Siapa Sangka Ternyata....
Sumber :
  • Kolase Tim tvOnenews

Jangan-jangan Selama ini Anda Tidak Tahu? Ternyata ini Hukum Cahsback dalam Islam kata Ustaz Adi Hidayat, Siapa Sangka Ternyata...

Selasa, 17 Oktober 2023 - 20:16 WIB

tvOnenews.com - Dalam salah satu ceramahnya, Ustaz Adi Hidayat menyampaikan bahwa hukum mendapatkan cashback dalam Islam.

Ustaz Adi Hidayat menyampaikan bahwa hukum ini tergantung dalam dua hal, yang dimaksud dalam konteks transaksi jual belinya atau hadiah.

"Kalau hadiah, tidak akan diikat dengan kaitan-kaitan dengan pembelanjaan barang yang lain lagi," ungkap Ustaz Adi Hidayat. 

Menurutnya, ia seringkali melihat proses belanja di mall atau tempat lain seringkali mendapat cashback berupa bentuk balik uang.

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan Hukum Cashback Dalam Islam

Ilustrasi Cashback saat belanja, dan bagaimana hukumnya dalam Islam. Source: istockphoto

Misalkan pembelian seharga satu juta, dengan cashback lima puluh ribu, akan tetapi uang ini tidak bisa diambil. Kemudian bisa diambil dengan membeli barang lain, maka hal ini ada unsur gharar didalamnya. 

"Itu ada gharar itu hukumnya, ada unsur penipuan," terang Ustaz Adi Hidayat. 

Menurutnya, jika memang harga barang 950 ribu, bukan satu juta, maka katakan saja harga sebenarnya dengan kembalian lima puluh ribu.

Setelah itu baru bisa ditawarkan barang lain, dengan menambah harga sekian, dengan uang yang sudah dikembalikan.

"Tapi kalau sifatnya cashback, tapi uangnya nggak bisa diambil, diarahkan pada barang lain, itu menunjukkan harga barangnya nggak segitu sebenarnya," papar Ustaz Adi Hidayat. 

"Cuma uangnya ditahan untuk beli produk lain. Anda mesti nambah, Anda keluar uang lagi," sambungnya.

Menurut Ustaz Adi Hidayat, jika ada unsur penipuan didalamnya, maka itu tidak dibenarkan. Hukumnya salah, dan jual belinya dianggap cacat sehingga berdosa. 

"Kita riba dengan itu, karena nggak bisa ngapa-ngapain, diterima misalnya ya uang, kita nggak mau beli produk, ya uangnya hangus disitu," papar Ustaz Adi Hidayat.

"Maka uang itu (cashback) adalah unsur maksiatnya," sambungnya lagi. 

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa kita mendapatkan barang dengan cara yang benar, tapi penjual tersebut berdosa di hadapan Allah SWT.

Hal ini karena penjual tersebut melakukan praktek penipuan dan riba sekaligus didalamnya. Kemudian jika sifatnya menabung, dan ada poin dan hadiah, itu tidak ada masalah.

(udn)

Baca artikel tvOnenews.com terkini dan lebih lengkap, klik google news.

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:30
02:02
03:14
01:41
00:54
09:38
Viral