- freepik
Tafsir Surah Al Talaq Ayat 3: Tentang Rezeki
Jakarta, tvOnenews.com - Tafsir adalah keterangan atau penjelasan tentang ayat-ayat Al-Qur'an yang dengan maksud lebih mudah dipahami.
Dalam Al-Qur’an semua pedoman hidup sudah dijelaskan.
Termasuk yang menyangkut tentang rezeki.
Satu yang harus diyakini, Allah SWT telah menjamin rezeki dari setiap makhlukNya.
Salah satu ayat yang menjelaskan mengenai rezeki adalah surah At Talaq ayat 3.
Berikut lafadz, arti dan tafsir dari Surah At Talaq ayat 3 yang berisi tentang rezeki.
وَّيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُۗ وَمَنْ يَّتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ فَهُوَ حَسْبُهٗ ۗاِنَّ اللّٰهَ بَالِغُ اَمْرِهٖۗ قَدْ جَعَلَ اللّٰهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا
Wa yarzuqhu min ḥaiṡu lā yaḥtasib(u), wa may yatawakkal ‘alallāhi fa huwa ḥasbuh(ū), innallāha bāligu amrih(ī), qad ja‘alallāhu likulli syai'in qadrā(n).
Artinya:
Dan menganugerahkan kepadanya rezeki dari arah yang tidak dia duga. Siapa yang bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)-nya. Sesungguhnya Allahlah yang menuntaskan urusan-Nya. Sungguh, Allah telah membuat ketentuan bagi setiap sesuatu.
Tafsir Ringkas Kemenag
Tafsir Surah Al Talaq Ayat 3: Tentang Rezeki (ANTARA)
Dan Dia pun akan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya dengan memberikan kebutuhan fisik maupun kebutuhan rohani.
Dan barangsiapa bertawakal kepada Allah dalam segala urusan, niscaya Allah cukup sebagai tempat mengadu bagi diri-nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan-Nya dengan penuh hikmah bagi manusia.
Sungguh, Allah telah menjadikan segala sesuatu dengan kadarnya sehingga setiap orang tidak akan menghadapi masalah di luar batas kemampuannya.
Tafsir Tahlili
Tafsir Surah Al Talaq Ayat 3: Tentang Rezeki (Freepik/prostock-studio)
Dalam ayat-ayat ini, Allah menerangkan bahwa apabila masa iddah istri hampir habis dan suami masih ingin berkumpul kembali, ia boleh rujuk kepada istrinya dan tinggal bersama secara baik sebagai suami-istri, melaksanakan kewajibannya, memberi belanja, pakaian, tempat tinggal, dan lainnya.
Akan tetapi, kalau suami tetap tidak akan rujuk kepada istri, maka ia boleh melepaskannya secara baik pula tanpa ada ketegangan terjadi, menyempurnakan maharnya, memberi mut‘ah sebagai imbalan dan terima kasih atas kebaikan istrinya selama ia hidup bersama dan lain-lain yang menghibur hatinya. Apabila suami memilih rujuk, maka hendaknya hal itu disaksikan oleh dua orang saksi laki-laki yang adil, untuk memantapkan rumah tangganya kembali.
Selanjutnya Allah menyerukan agar kesaksian itu diberikan secara jujur karena Allah semata-mata tanpa mengharapkan bayaran dan tanpa memihak, sebagaimana firman Allah:
كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاۤءَ لِلّٰهِ وَلَوْ عَلٰٓى اَنْفُسِكُمْ
Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri. (an-Nisā’/4: 135)
Demikian seruan mengenai rujuk dan talak untuk menjadi pelajaran bagi orang yang beriman kepada Allah di hari akhirat. Orang yang bertakwa kepada Allah, dan patuh menaati peraturan-peraturan yang telah ditetapkan-Nya, antara lain mengenai rujuk dan talak tersebut di atas, niscaya Ia akan menunjukkan baginya jalan keluar dari kesulitan yang dihadapinya.
Bagi orang-orang yang bertakwa kepada Allah, tidak saja diberi dan dimudahkan jalan keluar dari kesulitan yang dihadapinya, tetapi juga diberi rezeki oleh Allah dari arah yang tidak disangka-sangka, yang belum pernah terlintas dalam pikirannya.
Selanjutnya Allah menyerukan agar mereka bertawakal kepada-Nya, karena Allah-lah yang mencukupkan keperluannya mensukseskan urusannya.
Bertawakal kepada Allah artinya berserah diri kepada-Nya, menyerahkan sepenuhnya kepada-Nya keberhasilan usaha. Setelah ia berusaha dan memantapkan satu ikhtiar, barulah ia bertawakal.
Bukanlah tawakal namanya apabila seorang menyerahkan keadaannya kepada Allah tanpa usaha dan ikhtiar. Berusaha dan berikhtiar dahulu baru bertawakal menyerahkan diri kepada Allah.
Pernah terjadi seorang Arab Badui berkunjung kepada Nabi di Madinah dengan mengendarai unta.
Setelah orang Arab itu sampai ke tempat yang dituju, ia turun dari untanya lalu masuk menemui Nabi saw.
Nabi bertanya, “Apakah unta sudah ditambatkan?”
Orang Badui itu menjawab, “Tidak! Saya melepaskan begitu saja, dan saya bertawakal kepada Allah.”
Nabi saw bersabda, “Tambatkan dulu untamu, baru bertawakal.”
Allah akan melaksanakan dan menyempurnakan urusan orang yang bertawakal kepada-Nya sesuai dengan kodrat iradat-Nya, pada waktu yang telah ditetapkan, sebagaimana dijelaskan dalam firman-Nya:
وَكُلُّ شَيْءٍ عِنْدَهٗ بِمِقْدَارٍ
Dan segala sesuatu ada ukuran di sisi-Nya. (ar-Ra‘d/13: 8)
Itulah penjelasan mengenai tafsir Surah At Talag ayat 3 yang dilansir tvOnenews.com dari Kementerian Agama (Kemenag).
Semoga artikel ini bermanfaat.
Disarankan bertanya langsung kepada ulama, pendakwah, atau ahli agama Islam, agar mendapatkan pemahaman yang lebih dalam.
Wallahua’alam