Sumber :
- ANTARA
Isi Lengkap Fatwa MUI Tentang Hukum Dukungan Terhadap Palestina: Beli Produk Sekutu Israel Haram!
Sabtu, 11 November 2023 - 04:10 WIB
Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa membeli produk dari perusahaan yang mendukung Israel hukumnya haram.
“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh saat menyampaikan hasil fatwa MUI di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (10/11/2023).
Oleh karenanya, Niam mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Niam juga menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib,” kata Niam.
“Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” sambung Niam.