MUI Haramkan Produk Israel dan Afiliasinya, Bagaimana Jika Sudah Terlanjur Dibeli? Begini Saran dari Ustaz Das'ad Latif.
Sumber :
  • kolase tvOnenews

MUI Haramkan Produk Israel dan Afiliasinya, Bagaimana Jika Sudah Terlanjur Dibeli? Begini Saran dari Ustaz Das'ad Latif

Rabu, 15 November 2023 - 00:26 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ustaz Das’ad Latief menjawab kegalauan sebagian masyarakat terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan boikot produk Israel dan sekutunya.

Sebagaimana diketahui, MUI telah mengeluarkan fatwa haram bagi yang mendukung israel secara langsung atau tidak langsung.

Salah satu dalam fatwa MUI itu disebutkan haram jika membeli produk milik perusahaan Israel atau yang berafiliasi dengan mereka.

Setelah MUI mengeluarkan fatwa haram, sebagian masyarakat bertanya-tanya bagaimana jika produk tersebut sudah ada di rumah?

Berikut penjelasan Ustaz Das’ad Latif yang dirangkum oleh tvOnenews.com pada Rabu (15/11/2023) dari wawancara beliau di salah satu program tvOne.

“Tentu kalau sudah terlanjur beli tidak ada hukum bagi mereka,” ujar Ustaz Das’ad Latif.

Namun setelah kita mengetahui fatwa haram MUI tersebut maka sebagai Muslim yang baik, sebaiknya lekas mengikutinya.

“Jika sudah tahu dan MUI sudah memfatwakan haram maka sebaiknya dan sebagai umat beragama islam kita ikuti,” saran Ustaz Das’ad Latif.

Ustaz Das’ad Latif menyarankan kepada setiap Muslim untuk hentikan produk Israel dan yang berafiliasi dengan mereka.

“Mulai kini kita hentikan gunakan produk israel dan yang berafiliasi,” tandas Ustaz Das’ad Latif.

Menurut Ustaz Das’ad Latif, dengan menghentikan pembelian produk Israel dan yang afiliasinya, selain mendukung Palestina, itu juga berdampak baik kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di Indonesia.

“Ini membuat masyarakat kembali ke produk dalam negeri, UMKM bisa meningkat,” kata Ustaz Das’ad Latif.

Maka sekali lagi Ustaz Das’ad Latif mengajak semua Muslim untuk stop menggunakan produk Israel dan yang yang berafiliasi dengan mereka.

“Stop, satu kepedulian terhadap Palestina, kedua cinta produk dalam negeri,” saran Ustaz Das’ad Latif.

MUI Nyatakan Haram Jika Muslim Dukung Israel dan Beli Produk yang Berafiliasi dengan Mereka


MUI Haramkan Produk Israel dan Afiliasinya, Bagaimana Jika Sudah Terlanjur Dibeli? Begini Saran dari Ustaz Das'ad Latif (ANTARA)

Pada Jumat (10/11/2023), MUI mengeluarkan fatwa yang salah satunya menjelaskan bahwa membeli produk dari perusahaan yang mendukung Israel hukumnya haram.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh saat menyampaikan hasil fatwa MUI di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (10/11/2023).

Oleh karenanya, Niam mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme. 

Niam juga menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. 


Anak-anak Palestina yang Ada di Pengungsian (ANTARA)

Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib,” kata Niam. 

“Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” sambung Niam.

Lebih lanjut, pengasuh Pesantren Al-Nahdlah Depok ini juga menyatakan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

“Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina,” tegas Niam.

Dalam fatwa Nomor Nomor 83 Tahun 2023 Tentang tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina ini terdapat rekomendasi agar Pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina.

Seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

Di samping itu, MUI juga menegaskan bahwa zakat dari masyarakat muslim di Indonesia dapat didistribusikan untuk kepentingan jihad kemerdekaan Palestina. 

“Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” kata Niam.

Karena itu, Niam mengajak kepada BAZNAS dan lembaga-lembaga amil zakat Nasional (LAZNAS) Nasional untuk menggalang zakat, infaq, shadaqah guna membantu perjuangan umat Islam di Palestina.

Fatwa ini dibahas sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan. 

Di sisi lain, ada pihak yang berusaha memberikan empati dan dukungan pada Israel, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk upaya sebagian pihak yang mendiskreditkan pihak yang memberikan dukungan kemerdekaan Palestina.

Itulah penjelasan mengenai boikot produk Israel dan yang berafiliasi dengannya.

Semoga artikel ini bermanfaat.

Disarankan bertanya langsung kepada ulama, pendakwah atau Ahli Agama Islam agar mendapatkan pemahaman yang lebih dalam.

 

Wallahua’lam

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
33:49
03:06
04:32
01:23
03:07
02:33
Viral