- Kolase Tim tvOnenews
Memangnya Boleh Laki-laki dan Perempuan Bukan Muhrim Berenang Satu Kolam? Buya Yahya Beri Penjelasan ini, Ternyata itu...
tvOnenews.com - Berenang merupakan olahraga yang memiliki banyak efek baik bagi kesehatan, dan termasuk dalam cabang olahraga yang diunggulkan.
Banyak pilihan kolam renang dari mulai kolam renang athletic hingga kolam renang wisata dengan banyak wahana permainan.
Lantas bagaimanakah hukumnya berenang di kolam renang campur bagi laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim dalam Islam?.
Simak penjelasan Buya Yahya terkait hukum dan sunnah berenang berikut ini.
"Saya laki-laki yang hobi berenang. Berenang merupakan salah satu olahraga yang termasuk sunnah Nabi Muhammad SAW. Namun di era zaman sekarang ini, tempat renang atau kolam renang campur antara laki-laki dan perempuan. Sedangkan jika berenang campur dengan wanita, rasanya kurang enak dan kurang nyaman Buya. Pasalnya ketika berenang, banyak wanita yang tidak menutup auratnya dan berpakaian ketat, sehingga mohon maaf, lekuk tubuhnya menjiplak. Bagaimanakah hukum berenang di tempat umum yang bercampur dengan wanita yang tidak menutup aurat, apakah tetap mendapatkan pahala sunnah atau dosa? Mohon pencerahannya," tanya salah satu jamaah.
Dilansir dari YouTube Al-Bahjah TV, Selasa (28/11/23) berikut adalah penjelasan Buya Yahya terkait hukum berenang di kolam renang umum.
Buya Yahya menjelaskan bahwa sunnah Nabi itu banyak ragamnya, dan sunnah bukan merupakan suatu kewajiban.
Maka yang disebut sunnah, jika Anda tidak melakukannya itu tidak berdosa. Dalam hal ini Buya Yahya menyampaikan sunnah secara umum, tidak hanya berenang saja.
"Maka jika ingin mengamalkan sunnah Nabi tentunya harus ada kecerdasan. Di saat melakukan sunnah, jangan sampai kita melakukan kemaksiatan," ujar Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, kalau bersama sunnah didalamnya ada kemaksiatan, maka kita wajib meninggalkan sunnah.
Jangan sampai ketika Anda mengamalkan sunnah justru mendapatkan keharaman, makanya perlu kecerdasan untuk mengamalkannya.
Hukum Berenang di Kolam Renang Campur yang Bukan Muhrim?
"Anda menjaga mata dari melihat aurat hukumnya wajib. Maka dahulukan wajibnya, jangan mikir sunnah," papar Buya Yahya.
Dalam hal ini, umat muslim sering tertipu sunnah lantas melanggar yang haram. Anda justru dapat dosa, bukan mendapat pahala karena melihat yang haram.
"Anda bisa olahraga yang lainnya, bisa juga berdzikir di masjid, atau main panah kek. Jangan berenang kalau disitu ada aurat yang dibuka," ujar Buya Yahya.
Pertama dosa dari diri Anda sendiri, wanita pun jadi dosa disitu karena aurat yang terbuka dan dilihat oleh lawan jenis dan sebagainya.
Buya Yahya juga menyarankan kepada orang-orang kaya yang memiliki kolam renang agar membuat satu kolam renang khusus.
"Satu spesial untuk pria, satu lagi kolam renang khusus wanita. Kalau Anda bisa buat dua kolam renang, bersyukurlah karena semoga Allah mudahkan," papar Buya Yahya.
"Maka pahalanya bagi Anda yang menyelamatkan aurat perempuan, pahalanya banyak sekali. Luar biasa, menutup auratnya perempuan dan menjadikan perempuan sehat," pungkas Buya Yahya.
Buya Yahya menegaskan bahwa jika jadi orang kaya, maka jangan jadi orang kaya abal-abal, tapi kaya dunia akhirat.
(udn)
Baca artikel tvOnenews.com terkini dan lebih lengkap, klik google news.