- kolase tvOnenews
Buya Yahya Sarankan Lakukan Ini Bagi yang Pernah Hina Nabi Muhammad SAW
Kombes Umi Fadilah menjelaskan tersangka Aulia Rakhman saat ini ditetapkan untuk ditahan di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus yang dilaporkan oleh tiga orang ini berawal saat tersangka AR menerima tawaran mengisi stand up comedy pada acara "Desak Anies Baswedan" di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame.
Aulia Rakhman yang saat itu dihubungi oleh Farhan ditawari honor sebesar Rp1 juta untuk penampilannya dalam acara itu.
Pada hari kejadian, Aulia Rakhman lalu menyampaikan materi stand up comedy-nya itu
Salah satu isi materi yang dilaporkan sebagai penistaan agama yaitu tentang nama Muhammad.
Umi mengatakan, Aulia Rakhman dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan. (put)