Keuangan Paceklik, Terpaksa Pinjam Uang Ke Bank Konvensional Untuk Nafkah Anak, Buya Yahya Bilang Kalau Hukumnya....
Sumber :
  • Kolase Tim tvOnenews

Keuangan Paceklik, Terpaksa Pinjam Uang Ke Bank Konvensional Untuk Nafkah Anak, Buya Yahya Bilang Kalau Hukumnya...

Kamis, 14 Desember 2023 - 20:15 WIB

tvOnenews.com - Membangun rumah tangga memang bukanlah hal yang mudah, terlebih jika kondisi keuangan paceklik, mau tidak mau orang tua harus memutar otak untuk nafkah.

Tak sedikit pula orang tua yang terpaksa harus pinjam uang ke bank konvensional demi memberi nafkah anak.

Hal ini pula yang ditanyakan oleh salah satu jamaah kepada Buya Yahya terkait hukum meminjam uang ke bank konvensional untuk menafkahi anak karena kondisi keuangan keluarga yang sedang kurang baik.

Dilansir dari YouTube Al-Bahjah TV, Kamis (14/12/23) berikut penjelasan Buya Yahya terkait hukum meminjam uang ke bank konvensional untuk nafkah anak.

Buya Yahya menjelaskan bahwa sebagian ulama menyatakan bahwa meminjam uang kepada bank konvensional termasuk hal yang riba.

Akan tetapi bagaimana jika hal tersebut terpaksa dilakukan seseorang karena terdesak urusan ekonomi terutama untuk menafkahi anak.

Hal ini yang kemudian dialami oleh salah satu jamaahnya, terpaksa meminjam uang ke bank untuk nafkah sang anak, terutama biaya hidup dan keperluan sekolah.

Kemudian untuk membayar pinjaman bank, cicilan utang dipotong dari gaji setiap bulan sang suami.

Selain itu uang tersebut digunakan sebagai modal berjualan sang istri yang digunakan untuk menafkahi keluarga.

Buya Yahya kemudian menjelaskan bahwa hukum meminjam uang ke bank konvensional merupakan sebuah riba dan termasuk dosa besar. 

Ilustrasi meminjam uang ke bank konvensional untuk nafkah anak. Source: istockphoto

"Ibu yang baik shalihah, ingin memberikan nafkah pada anaknya yang halal. Ibu yakin asalkan dagangan itu benar maka dagangan Anda asal halal," ujar Buya Yahya.

"Nabi juga berdagang, dan yang Anda berikan kepada anak-anak insya Allah nafkah yang halal," sambungnya.

Buya juga menyampaikan bahwa persoalan membeli tanah dari suami yang menggadaikan gaji untuk meminjam dari riba itu merupakan dosa dan sebaiknya diselesaikan segera dengan bertaubat.

Menurut Buya Yahya, jika diteruskan maka akan timbul keharaman-keharaman yang berkepanjangan nantinya.

"Ini dosa. Ini ada orang yang melakukan seperti itu, namun ada orang yang membisikkan perspektif ini nanti masa depannya bagus," paparnya.

Hukum Meminjam Uang ke Bank Konvensional Untuk Nafkah Anak

Buya Yahya juga menegaskan bahwa masih untung ada orang seperti jamaah tersebut yang sadar dan bertanya terkait riba, bukan malah merasa berbuat baik dari riba yang dilakukan.

"Pinjam dari tempat yang ada ribanya, kemudian merasa berbuat baik, kemudian senang berbuat baik. Dia tertipu terus sampe mati gak sadar-sadar, naudzubillah," ungkap Buya Yahya.  

Menurut Buya Yahya, jika memang tidak boleh dibayar setelah urusan pinjaman uang di bank semua selesai, maka itu hal lain. 

Ia pun berpesan agar jamaah yang terlilit pinjaman di bank konvensional lebih baik selesaikan dulu baru bertaubat kepada Allah SWT.  

"Ya begitulah, dia tidak akan selesai kecuali merasa Anda sampai habis airnya," terang Buya Yahya. 

"Itulah memang dunia riba kan begitu, mau bayar cepat-cepat gak boleh. Karena hitungannya adalah mengambil keuntungan dari Anda," tambahnya.

"Peres dulu sampai habis, sampai Anda numpuk utangnya. Sampai diambil tanahnya nanti itu kan dunia riba seperti itu. Makannya aturannya gak bener itu, harus sesuai dengan aturannya begitu," tegasnya.

Buya Yahya juga menegaskan bahwa taubat adalah cita-cita yang bagus jika jamaah tersebut sudah sadar akan kesalahan yang diperbuat karena belum memiliki ilmunya.

"Maka jual saja tanah itu, bayarkan kepada bank, maka selesai urusan dengan bank konvensional, dan bertaubat," tegas Buya Yahya.

"Urusan dunia Anda gak ketemu lagi, akhirat gak ketemu riba, karena Anda di surga. Insya Allah," pungkasnya.

(udn)
Baca artikel tvOnenews.com terkini dan lebih lengkap, klik google news.

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:23
03:56
06:46
02:35
01:58
01:28
Viral