- Kolase tvOnenews / Youtube Al-Bahjah TV / Freepik
Apa Hukum Tanam Rambut dalam Islam, Apakah Dibolehkan? Ini Jawaban Buya Yahya ..
"Jadi sesuai dengan batasan-batasannya," tuturnya.
"Rambutnya dimakan waktu sehingga banyak rontok, sehingga botak. Lalu ingin dikembalikan, pertama adalah ditempat yang memang dulu ada rambutnya, jadi ingin dikembalikan," ungkapnya.
Pemilik Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon ini mengatakan bahwa ini bukan digolong sebagai merubah ciptaan Allah karena pada dasarnya dulu ada, kemudian hilang.
"Yang kedua tentu dari rambutnya sendiri yang dipindah, dan itu dikatakan para Ulama seperti orang cacat mukanya kena bakar, hitam, atau di bagian tertentu," tuturnya.
Pendakwah, Buya Yahya.
Sehingga misalnya bagian di bagian pipi itu harus ditutup dengan kulit bagian lainnya.
"Maka dua catatan ini diperkenankan, tadi untuk (membenahi) cacat atau kekurangannya, karena memang pada dasarnya dia ada rambutnya kemudian hilang," pungkasnya.
"Kemudian yang kedua adalah dengan rambutnya sendiri, dipindah dari tempat yang di belakang atau dimana, dipindahkan ke tempat tersebut." ujarnya.