Buya Yahya jelaskan hukum soal transplantasi rambut dalam Islam..
Sumber :
  • Antara / Tangkapan layar Youtube Al-Bahjah TV

Hukum Transplantasi Rambut dalam Islam, Memangnya Boleh? Ini Penjelasan Buya Yahya

Minggu, 24 Desember 2023 - 07:38 WIB

tvOnenews.com - Transplantasi rambut atau tanam rambut kerap kali menjadi solusi bagi sebagian orang untuk mengembalikan rambut yang mulai menipis atau mengalami kebotakan.

Transplantasi rambut atau dikenal dengan tanam rambut banyak dinilai sebagai solusi efektif untuk mengatasi kebotakan, dan untuk mengembalikan kepercayaan diri seseorang juga.

Kini transplantasi rambut sedang tren dan banyak artis yang memutuskan untuk melakukannya. Salah satunya alasannya karena garis rambut yang semakin mundur hingga merasa tak percaya diri.


Ilustrasi transplantasi rambut. (Freepik)

Tak ayal, tanam rambut sering menjadi pertanyaan banyak orang, karena hendak melakukannya tapi belum mengetahui soal bagaimana agama Islam memandang hal tersebut.

Sementara itu, pendakwah kondang Buya Yahya dalam kesempatan ceramahnya menjawab soal hukum tanam rambut dalam Islam.

"Menanam rambut diperkenankan, ada catatannya tentunya, yang pertama untuk mengembalikan sesuatu yang semula sudah ada," terangkan Buya Yahya dilansir Youtube Al-Bahjah TV.

Buya menyampaikan bahwa boleh dilakukan dengan catatan untuk mengembalikan dari semula yang sudah ada, seperti bagian rambut depan yang awalnya lebat dan ada rambutnya.

"Jadi sesuai dengan batasan-batasannya," tuturnya.

"Rambutnya dimakan waktu sehingga banyak rontok, sehingga botak. Lalu ingin dikembalikan, pertama adalah ditempat yang memang dulu ada rambutnya, jadi ingin dikembalikan," ungkapnya.

Pemilik Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon ini mengatakan bahwa ini bukan digolong sebagai merubah ciptaan Allah karena pada dasarnya dulu ada, kemudian hilang.

"Yang kedua tentu dari rambutnya sendiri yang dipindah, dan itu dikatakan para Ulama seperti orang cacat mukanya kena bakar, hitam, atau di bagian tertentu," tuturnya.

Sehingga misalnya bagian di bagian pipi itu harus ditutup dengan kulit bagian lainnya.

"Maka dua catatan ini diperkenankan, tadi untuk (membenahi) cacat atau kekurangannya, karena memang pada dasarnya dia ada rambutnya kemudian hilang," pungkasnya.

"Kemudian yang kedua adalah dengan rambutnya sendiri, dipindah dari tempat yang di belakang atau dimana, dipindahkan ke tempat tersebut." ujarnya.


Buya Yahya, pendakwah.  

Maka demikian hal itu adalah diperkenankan menurut Buya Yahya.

"Yang nggak boleh itu adalah rambut itu alwasilah dengan menyambung rambut dengan rambut palsu," paparnya.

Buya Yahya menjelaskan bahwa hal itu tertuang dalam riwayat Hadis tentang tato, rambut tambahan.

"Kalau ini bukan, dari rambutnya dipindah ke tempat untuk menghilangkan ketidak baikannya yang semula baik menjadi tidak baik," tuturnya.

Meski begitu, dalam kesempatan tersebut juga Buya Yahya mengingatkan para jemaah untuk tetap meminta kepada Allah SWT semoga pasanganmu mencintaimu dengan apapun adanya dirimu. (ind)

Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, Klik di sini
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:03
03:23
01:43
03:30
01:46
01:17
Viral