- tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Segera Perbaiki! Ini Penjelasan dari Berbagai Mazhab Tentang Gerakan yang Bikin Batal Shalat
Kemudian gerakan banyak jika dilakukan karena ada uzur seperti dalam keadaan sakit yang mengharuskan bergerak banyak dalam shalat, dianggap tidak membatalkan shalat.
Adapun gerakan banyak yang tidak berturut turut dimakruhkan jika hal itu tidak dibutuhkan.
Mazhab Hambali
Hanabilah pada dasarnya sependapat dengan Syafiiyah.
Hanya saja mereka tidak menentukan gerakan banyak itu dengan jumlah, termasuk batasan minimal tiga kali gerakan.
Dari penjelasan di atas, ala kulli hal, maka bisa disimpulkan bahwa batalnya shalat adalah karena melakukan gerakan selain dari gerakan yang telah ditentukan oleh para ulama dalam shalat.
Dilakukan secara al tawali (berturut turut) dengan pembatasan jumlah gerakan tergantung dari adat kebiasaan masyarakat.
Dilakukan tanpa ada uzur atau kebutuhan
Tidak menghilangkan tuma’ninah.
Oleh karenanya, sebaiknya, orang yang shalat tidak melakukan gerakan tambahan di luar gerakan shalat kecuali jika dalam keadaan terpaksa.