Ilustrasi Dua Orang Muslim sedang Shalat Jamaah di Masjid.
Sumber :
  • tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Segera Perbaiki! Ini Penjelasan dari Berbagai Mazhab Tentang Gerakan yang Bikin Batal Shalat

Jumat, 29 Desember 2023 - 16:20 WIB

Kemudian gerakan banyak jika dilakukan karena ada uzur seperti dalam keadaan sakit yang mengharuskan bergerak banyak dalam shalat, dianggap tidak membatalkan shalat. 

Adapun gerakan banyak yang tidak berturut turut dimakruhkan jika hal itu tidak dibutuhkan.

Mazhab Hambali

Hanabilah pada dasarnya sependapat dengan Syafiiyah.

Hanya saja mereka tidak menentukan gerakan banyak itu dengan jumlah, termasuk batasan minimal tiga kali gerakan.

Dari penjelasan di atas, ala kulli hal, maka bisa disimpulkan bahwa batalnya shalat adalah karena melakukan gerakan selain dari gerakan yang telah ditentukan oleh para ulama dalam shalat.

Dilakukan secara al tawali (berturut turut) dengan pembatasan jumlah gerakan tergantung dari adat kebiasaan masyarakat.

Dilakukan tanpa ada uzur atau kebutuhan

Tidak menghilangkan tuma’ninah.

Oleh karenanya, sebaiknya, orang yang shalat tidak melakukan gerakan tambahan di luar gerakan shalat kecuali jika dalam keadaan terpaksa. 

Berita Terkait :
1 2 3
4
5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:54
04:05
03:21
01:02
02:18
02:08
Viral