Buya Yahya, kapan makmum baca Al Fatihah.
Sumber :
  • YouTube

Jangan Sembarangan, Makmum Baca Al Fatihah Setelah Imam atau Bareng? Buya Yahya Tegaskan yang Benar Itu...

Kamis, 4 Januari 2024 - 06:21 WIB

Terlebih dahulu Buya Yahya menjelaskan apa hukum dari membaca Al Fatihah dalam shalat.

Menurut Buya Yahya, dalam madzhab Syafi'i, wajib hukumnya membaca Al Fatihah dalam kondisi shalat sendiri, menjadi makmum, ataupun imam.

"Di dalam madzhab kita, Syafi'i, wajib membaca Al Fatihah, baik itu sebagai imam, makmum, atau shalat sendiri," jelas Buya Yahya.

Khusus untuk makmum, kewajiban membaca Al Fatihah berlaku jika ia sempat berdiri bersama imam dalam waktu yang cukup untuk baca surat Al Fatihah.

"Bagi makmum, asalkan dia sempat berdiri dengan imam dalam tempo yang cukup untuk membaca surat Al Fatihah, maka dia wajib membaca surat Al Fatihah," ujar Buya Yahya.

Lain hal jika ternyata makmum baru bergabung dan tidak lama setelah itu imam langsung rukuk sehingga makmum tak wajib baca Al Fatihah dengan sempurna.

"Tapi jika dia berdirinya tidak sempat membaca Al Fatihah, imam keburu rukuk, tidak wajib baginya membaca surat Al Fatihah," kata Buya Yahya.

Berita Terkait :
1
2
3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral