- YouTube
Jika Imam Meninggal saat Shalat, Makmum Harus Menolong atau Lanjutkan Shalat? Buya Yahya Bilang Sebaiknya...
tvOnenews.com - Kematian pasti akan datang kepada setiap makhluk yang bernyawa dalam keadaan apa pun, tidak terkecuali manusia saat sedang shalat.
Tidak sedikit kejadian orang yang meninggal dalam shalat dan sungguh itu adalah kematian yang mulia karena sedang mengerjakan ibadah.
Namun bagaimana jika seorang imam meninggal dalam shalat?
Apa yang harus dilakukan makmum, apakah harus menolong imam atau lanjutkan shalat?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Buya Yahya, berikut penjelasan tentang apa yang harus dilakukan makmum jika imam meninggal dalam shalat.
Dalam hal ini, Buya Yahya mengingatkan untuk tidak saling menyalahkan atas apa yang sudah terjadi sebelumnya.
Yang terpenting saat ini Buya Yahya sudah membagikan ilmunya sehingga bisa diterapkan jika kejadian serupa terjadi kembali.
"Kita jangan biasa menyalahkan," pesan Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, ada beberapa pilihan yang bisa dilakukan jika imam meninggal dalam shalat.
"Di situ memang ada pilihan kalau orang paham tentang fiqih," ujar Buya Yahya.
Buya Yahya menegaskan bahwa wajib hukumnya menolong imam yang jatuh pingsan atau meninggal, namun ada caranya.
"Menolong, iya harus, wajib menolong karena ia jatuh, bisa jadi belum tentu mati, imam jatuh maka wajib kita menolongnya," jelas Buya Yahya.
Pertama, ada makmum yang menggantikan imam itu untuk melanjutkan shalat.
"Satu menjadi imam pengganti untuk melanjutkan," kata Buya Yahya.
Dalam kondisi lain juga bisa diterapkan, misalnya imam batal wudhu maka yang menggantikan adalah makmum yang berada di belakangnya.
Kemudian, ada makmum lain yang fokus menolong imam tersebut.
Jumlah makmum yang menolong imam tersebut harus disesuaikan dengan keperluan, misalnya cukup dua orang maka jangan tiga orang yang membatalkan shalatnya.
"Dia harus ada yang menolong, cuma cara menolongnya ini ada ilmunya," ujar Buya Yahya.
"Dalam keadaan semacam ini boleh saja orang membatalkan shalat karena ada kepentingan, tapi secukupnya saja, kalau cukup dua maka yang ketiga enggak boleh, ini menolong adalah wajib, jika perlunya dua orang maka dua yang batalin," lanjutnya.
Sementara itu, menurut Buya Yahya ada juga cara menolong tanpa harus membatalkan shalat.
"Tapi bisa saja tanpa membatalkan, kalau punya ilmunya, dalam bahasa fiqih dia shalat tidak membatalkan tapi menolong," jelas Buya Yahya.
Yang penting menurut Buya Yahya, jika imam meninggal maka shalat berjamaah tetap berlangsung dengan makmum maju sebagai imam pengganti, lalu makmum lainnya menolong imam yang terjatuh tersebut.
Adapun yang sudah terjadi, Buya Yahya berpesan agar menjadikannya sebagai pelajaran tanpa perlu saling menghujat.
Wallahua'lam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini