Sumber :
- freepik/wirestock
Pelihara Anjing Untuk Jaga Ternak Bolehkah Dalam Islam? Hadits Ini Bilang Kalau Ternyata...
Kamis, 11 Januari 2024 - 16:02 WIB
Jakarta, tvOnenews.com - Anjing adalah hewan peliharaan yang air liurnya najis dalam hukum Islam.
Oleh karenanya, setiap Muslim sebaiknya tidak memelihara anjing agar dapat menghindari bagian tubuhnya yang najis.
Namun, anjing dapat dikatakan bagian penting dari kehidupan manusia.
Hal ini karena anjing dapat menjadi hewan peliharaan, penjaga, dan juga pekerja.
Karena kepintarannya, anjing dapat menjadi penuntun bagi penyandang cacat visual, anjing pelacak, penjaga ternak, penjaga ladang dan sebagainya.
Bagaimanakah hukum dalam Islam jika anjing digunakan sebagai pekerja untuk menjaga ternak atau ladang?
Berikut isi dari salah satu hadits Imam Bukhari yang dilansir oleh tvOnenews.com dari buku Ringkasan Shahih Bukhari karya M. Nashiruddin Al-Albani.