- ANTARA
Jangan Siksa Telinga Tetanggamu dengan Knalpot Brongmu, Bolehkah Modifikasi Kendaraan Dengan Knalpot Racing Semaunya Dalam Adab Islam
Sebanarnya bagamana hukum menggunakan kendaraan berknalpot bising dalam Islam? Surat an-Nahl dikenal para ulama dengan surat an-Ni’am. Surat yang bercerita tentang aneka kenikmatan yang Allah sediakan untuk manusia. Diantara kenikmatan yang Allah sebutkan di surat ini, adalah kenikmatan alat transportasi (kendaraan), berupa hewan tunggangan.
Allah berfirman,
وَالْأَنْعَامَ خَلَقَهَا لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ وَمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ . وَلَكُمْ فِيهَا جَمَالٌ حِينَ تُرِيحُونَ وَحِينَ تَسْرَحُونَ . وَتَحْمِلُ أَثْقَالَكُمْ إِلَى بَلَدٍ لَمْ تَكُونُوا بَالِغِيهِ إِلَّا بِشِقِّ الْأَنْفُسِ إِنَّ رَبَّكُمْ لَرَءُوفٌ رَحِيمٌ
Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebahagiannya kamu makan. Dan kamu memperoleh pandangan yang indah padanya, ketika kamu membawanya kembali ke kandang dan ketika kamu melepaskannya ke tempat penggembalaan. Dan ia memikul beban-bebanmu ke suatu negeri yang kamu tidak sanggup sampai kepadanya, melainkan dengan kesukaran-kesukaran (yang memayahkan) diri. Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. (QS. an-Nahl: 5-7)
Allah juga menyebutkan secara tegas tentang nikmat kendaraan,
وَالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيرَ لِتَرْكَبُوهَا وَزِينَةً
(Dia telah menciptakan) kuda, bagal dan keledai, agar kamu menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan. (QS. an-Nahl: 8)