- ANTARA
Jangan Siksa Telinga Tetanggamu dengan Knalpot Brongmu, Bolehkah Modifikasi Kendaraan Dengan Knalpot Racing Semaunya Dalam Adab Islam
Untuk itulah, pada asalnya, menggunakan kendaraan apapun hukumnya mubah. Karena ini bagian dari nikmat yang disediakan Allah untuk para hamba-Nya.
Hanya saja, kita perlu memperhatikan bahwa jangan sampai fasilitas kendaraan atau pakaian yang Allah berikan, menyebabkan kita menjadi sombong atau mengganggu orang lain.
Ada pula hadist yang melarang kita melakukan sesuatu yang menyakiti tetangga. Bayangkan berapa banyak tetangga kita yang telinganya terganggu ketika kita menggunakan kendaraan yang knalpotnya bersuara bising? Alahkah zalimnya jika kita mendiamkan perilaku buruk ini terus menerus?
"Siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka jangan menyakiti tetangganya."
[H.R. Al-Bukhary dan Muslim]
Knalpot racing ataupun yang bersuara bising, melanggar peraturan syariat berupa kenyamanan tetangga dan orang lain. Jika itu adalah perhiasan, maka perhiasan yang akan memberatkan hisab pemiliknya di Akhirat, karena zalimnya. Jika itu adalah kebanggaan, maka itu akan jadi tangisan jika manusia tidak memaafkan.
Sudah berapa tetangga dizalimi? Berapa balita atau bayi yang terbangun? Berapa ibu yang mendoakan keburukan karena sudah capek membuat anaknya tidur namun sekejap menangis? Berapa banyak pelajar terganggu? Berapa banyak pelajar daring terganggu dengan bisingnya motor knalpotmu? (bwo)