- ANTARA
Jangan Siksa Telinga Tetanggamu dengan Knalpot Brongmu, Bolehkah Modifikasi Kendaraan Dengan Knalpot Racing Semaunya Dalam Adab Islam
Garut, tvOnenews.com- Kepolisian Resor Garut rutin melakukan penertiban sepeda motor berknalpot brong yang tidak hanya dilakukan di jalanan, tapi menyisir langsung ke sejumlah sekolah di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dalam rangka menciptakan rasa nyaman di ruang publik, dan mengantisipasi gangguan keamanan yang disebabkan knalpot bising.
"Penertiban knalpot 'brong' (bising) lebih kepada edukasi kepada sekolah-sekolah sekarang, melakukan penertiban seizin daripada kepala sekolah dan pemiliknya yaitu adik-adik anak sekolahnya," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi di Garut, Kamis.
Ia menuturkan Satuan Lalu Lintas Polres Garut berkolaborasi dengan jajaran satuan lainnya di Polres Garut, termasuk dengan seluruh polsek untuk melakukan penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising.
Salah satunya, kata dia, operasi penertiban knalpot bising yang dilakukan jajaran Polres Garut dengan mendatangi sekolah untuk memberikan edukasi kepada siswa agar tertib berlalu lintas dan juga tidak menggunakan knalpot bising.
Selanjutnya, kata dia, kepolisian memeriksa semua kendaraan sepeda motor yang ada di lingkungan sekolah untuk mengecek langsung knalpotnya, bagi sepeda motor yang menggunakan knalpot bising maka diminta untuk dibongkar dan diganti dengan knalpot standar.
"Mereka pun ikhlas untuk dibongkar, dibuka, dan diganti oleh standar," katanya.
Ia menyampaikan operasi penertiban knalpot bising itu dalam rangka memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat, khususnya pengguna jalan, karena selama ini banyak keluhan dari masyarakat terkait suara bising dari knalpot sepeda motor.
Selain memberikan kenyamanan bagi masyarakat, kata dia, penertiban tersebut sebagai langkah antisipasi terjadinya perkelahian maupun tawuran yang disebabkan dari suara knalpot bising di jalanan.
"Dengan beberapa kejadian yang disebabkan oleh penggunaan knalpot 'brong', seperti terjadinya tawuran atau perkelahian disebabkan oleh knalpot 'brong', oleh karena itu kita melaksanakan penertiban," katanya.
Ia berharap operasi rutin yang dilakukan jajaran Satuan Lalu Lintas maupun polsek di setiap kecamatan bisa mewujudkan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
"Harapannya ketertiban, keamanan, keselamatan di jalan raya yang khususnya menggunakan roda dua lebih tertib, lebih nyaman," katanya.
Sementara itu, jajaran Polsek Bungbulang melakukan penertiban sepeda motor knalpot bising di lingkungan SMK PGRI Bungbulang.
Kepala Polsek Bungbulang AKP Usep mengatakan, hasil operasi di sekolah itu ditemukan empat kendaraan sepeda motor milik siswa yang menggunakan knalpot bising, selanjutnya diminta untuk dibongkar dan diganti dengan yang standar.
"Kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot bising telah ditindak lanjuti," kata Usep.
Sebanarnya bagamana hukum menggunakan kendaraan berknalpot bising dalam Islam? Surat an-Nahl dikenal para ulama dengan surat an-Ni’am. Surat yang bercerita tentang aneka kenikmatan yang Allah sediakan untuk manusia. Diantara kenikmatan yang Allah sebutkan di surat ini, adalah kenikmatan alat transportasi (kendaraan), berupa hewan tunggangan.
Allah berfirman,
وَالْأَنْعَامَ خَلَقَهَا لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ وَمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ . وَلَكُمْ فِيهَا جَمَالٌ حِينَ تُرِيحُونَ وَحِينَ تَسْرَحُونَ . وَتَحْمِلُ أَثْقَالَكُمْ إِلَى بَلَدٍ لَمْ تَكُونُوا بَالِغِيهِ إِلَّا بِشِقِّ الْأَنْفُسِ إِنَّ رَبَّكُمْ لَرَءُوفٌ رَحِيمٌ
Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebahagiannya kamu makan. Dan kamu memperoleh pandangan yang indah padanya, ketika kamu membawanya kembali ke kandang dan ketika kamu melepaskannya ke tempat penggembalaan. Dan ia memikul beban-bebanmu ke suatu negeri yang kamu tidak sanggup sampai kepadanya, melainkan dengan kesukaran-kesukaran (yang memayahkan) diri. Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. (QS. an-Nahl: 5-7)
Allah juga menyebutkan secara tegas tentang nikmat kendaraan,
وَالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيرَ لِتَرْكَبُوهَا وَزِينَةً
(Dia telah menciptakan) kuda, bagal dan keledai, agar kamu menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan. (QS. an-Nahl: 8)
Untuk itulah, pada asalnya, menggunakan kendaraan apapun hukumnya mubah. Karena ini bagian dari nikmat yang disediakan Allah untuk para hamba-Nya.
Hanya saja, kita perlu memperhatikan bahwa jangan sampai fasilitas kendaraan atau pakaian yang Allah berikan, menyebabkan kita menjadi sombong atau mengganggu orang lain.
Ada pula hadist yang melarang kita melakukan sesuatu yang menyakiti tetangga. Bayangkan berapa banyak tetangga kita yang telinganya terganggu ketika kita menggunakan kendaraan yang knalpotnya bersuara bising? Alahkah zalimnya jika kita mendiamkan perilaku buruk ini terus menerus?
"Siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka jangan menyakiti tetangganya."
[H.R. Al-Bukhary dan Muslim]
Knalpot racing ataupun yang bersuara bising, melanggar peraturan syariat berupa kenyamanan tetangga dan orang lain. Jika itu adalah perhiasan, maka perhiasan yang akan memberatkan hisab pemiliknya di Akhirat, karena zalimnya. Jika itu adalah kebanggaan, maka itu akan jadi tangisan jika manusia tidak memaafkan.
Sudah berapa tetangga dizalimi? Berapa balita atau bayi yang terbangun? Berapa ibu yang mendoakan keburukan karena sudah capek membuat anaknya tidur namun sekejap menangis? Berapa banyak pelajar terganggu? Berapa banyak pelajar daring terganggu dengan bisingnya motor knalpotmu? (bwo)