- Freepik
Wajib Tahu! Ini Daftar Produk yang Tidak Akan Pernah Dapat Logo Halal
Jakarta, tvOnenews.com - Sebagai umat muslim penting untuk peduli dengan apa yang dikonsumsi, seperti makanan, minuman maupun produk yang biasa digunakan sehari-hari. Produk dengan logo halal menjadi tolak ukur umat muslim sebagai konsumen. Meskipun demikian, tetap ada produk yang tidak akan mendapat logo halal walaupun kandungan dalam produk tersebut aman bagi muslim.
Mengutip web halalmui.co, Kepala Bidang Auditing Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Mulyorini R. Hilwan menjelaskan, mengacu pada sebelas kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) disebutkan sejumlah merek/nama produk tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan dengan syariah Islam.
Contohnya, nama-nama produk berikut tidak dapat diproses sertifikasi halalnya, seperti rootbeer, es krim rasa rhum raisin, bir 0% alkohol, babi panggang, babi goreng, beef bacon, hamburger, hotdog, rawon setan, es pocong, mi ayam kuntilanak, coklat Valentine, biskuit Natal, mie Gong Xi Fa Cai, meskipun makanan tersebut menggunakan bahan-bahan yang halal.
Sedangkan merek atau brand produk yang mengandung nama produk haram lainnya dibolehkan untuk disertifikasi, contoh merek garuda, kubra, bear, crocodile, cap badak.
Nama produk yang mengandung kata sexi dan sensual juga boleh disertifikasi karena terkait dengan karakter dan harapan untuk aplikasi produknya, contoh lipstick sexy pinky, lotion sensual amber, spa sensual.
Menyadur dari laman sertifikasihalalindonesia.com penggunaan logo halal merujuk pada produk yang sudah tersertifikasi halal oleh LPH (Lembaga Pemeriksa Halal). Berikut ini ada juga syarat penggunaan logo halal dijelaskan sebagai berikut:
Bahan baku harus halal
Dalam pembuatan produk haruslah bahan baku yang digunakan halal dan tidak berasal dari apa yang diharamkan dalam islam.
Proses produksi harus halal
Dari awal sampai dengan produk jadi harus dilakukan sesuai dengan aturan islam, contohnya tata cara pemotongan hewan dengan cara halal.
Tidak terkontaminasi dengan bahan haram
Selama proses produksi, dalam penyimpanan maupun pengangkutan produk tidak boleh terkontaminasi dengan bahan-bahan yang haram.
Diawasi oleh lembaga sertifikasi halal yang terpercaya
Sertifikasi halal yang terakreditasi dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) atau lembaga sertifikasi halal yang diakui negara lain.
Penggunaan logo halal dengan izin
Logo halal yang digunakan pada produk harus mendapatkan izin dari lembaga sertifikasi halal yang sudah melakukan pengawasan terhadap produk. Dan tidak menggunakan logo halal palsu, karena tidak sah dan melanggar hukum, logo palsu juga merugikan konsumen dan produsen.
“Logo halal MUI yang tercantum dalam kemasan produk merupakan bukti bahwa suatu produk telah melalui serangkaian proses pemeriksaan halal yang menjadi landasan dikeluarkannya fatwa bahwa produk tersebut halal dikonsumsi,” terang Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si. Dikutip dari situs (ant/bwo)MUI, Kamis (18/1/2024).(IRA/bwo)