- ANTARA
Banyak Disamakan Dengan Sedekah Sehingga Warga Menerima Politik Uang, Samakah Politik Uang dengan Sedekah? Fatwa MUI Sebutkan Ini
Jakarta, tvOnenews.com- Di tengah riuh kompetisi antarpeserta Pemilu 2024, hampir selalu terdengar celotehan-celotehan yang tidak asing lagi di telinga masyarakat yakni kalimat-kalimat bernada tentang politik uang. Hal ini dimungkinkan karena politik uang seolah-olah sudah dianggap biasa oleh masyarakat awam padahal praktik ini terlarang.
Aktivitas memberikan sesuatu atau uang kepada mereka yang sudah memiliki hak pilih untuk mempengaruhi sikap pilihannya dalam pemilu tersebut seperti sudah dianggap sesuatu hal yang lumrah atau biasa.
Menghadapi fenomena itu, maka menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, sejumlah pihak yang memiliki kepedulian terhadap tegaknya nilai demokrasi, mereka terusik dengan praktik curang tersebut.
Mereka berusaha untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat bahwa politik uang ini sangat merugikan dan membahayakan demokrasi sebuah bangsa jika tidak segera diberantas sampai tuntas.
Bukan "sedekah"
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Gugun El Guyanie menyebut bahwa maraknya politik uang menjelang pemilu tidak akan pernah bisa diselesaikan perkaranya, meskipun terungkap bukti dan pelakunya karena ini bukan dinilai sebagai masalah hukum (pidana).
Politik uang dinilai terkait dengan budaya dan masyarakat desa memegang peran penting dalam upaya melawannya.
"Politik uang sama sekali bukan masalah hukum. Coba saja kita kumpulkan para profesor atau ahli tata hukum pidana, pasti tidak bisa menyelesaikan persoalan politik uang. Ini problem budaya hukum," kata dia saat deklarasi antipolitik uang di Yogyakarta.