- Istimewa
Islam Tegas Melarang Minuman Keras, Arab Saudi Justru Hendak Izinkan Penjualan Minuman Beralkohol untuk Diplomat Asing, Ini Alasannya
Jakarta, tvOnenews.com-Reformasi besar besaran yang dilakukan Pangeran Mohammed bin Salman mulai menyentuh wilayah yang sangat sensitif: minuman keras.
Arab Saudi dikabarkan akan mengizinkan penjualan minuman keras di negaranya. Akan diperkenalkan aturan baru yang merombak total kebijakan ketat pelarangan minuman beralkohol di negara itu yang sudah berlaku sejak 1952 atau sejak 74 tahun silam.
Dilansir dari AFP, izin penjualan minuman keras tersebut dibatasi hanya untuk diplomat non-muslim. Toko penjualnya, demikian kata sumber yang melihat dokumen tersebut, juga hanya akan diizinkan dibuka di kawasan kantor-kantor diplomatik di Riyadh.
"Jika jadi diberlakukan ini membalik ketatnya pelarangan minuman keras yang sudah berlaku selama 74 tahun terakhir," tulis AFP mengutip dua sumber yang mengetahui persoalan ini, Kamis (25/1).
Kerangka aturan baru ini juga untuk melawan perdagangan gelap barang barang beralkohol yang seharusnya hanya bisa masuk lewat jalur diplomatik.
Dalam pernyataan itu dijelaskan, "Kebijakan tersebut akan terus memberikan dan memastikan bahwa semua diplomat di kedutaan non-Muslim memiliki akses terhadap produk-produk ini dalam kuota tertentu.”
Selama ini Pemerintah Arab Saudi mengawasi sangat ketat minuman keras yang masuk ke negerinya. Minuman hanya bisa dimasukan lewat jalur diplomatik oleh para diplomat asing non-muslim.
Dalam pernyataan itu dijelaskan, "Kebijakan tersebut akan terus memberikan dan memastikan bahwa semua diplomat di kedutaan non-Muslim memiliki akses terhadap produk-produk ini dalam kuota tertentu.”
Namun mengingat minuman keras dilarang dalam Islam, masalah ini masih sangat sensitif di negara yang menjadi lokasi keberadaan dua kota suci yakni Mekah dan Madinah.
Berdasarkan hukum Saudi, hukuman atas konsumsi atau kepemilikan minuman beralkohol, dapat berupa denda, hukuman penjara, cambuk di depan umum, dan deportasi bagi orang asing yang tidak berwenang.
Rumor soal akan diizinkannya penjualan minuman keras di Kerajaan Arab Saudi, sudah berembus sejak beberapa tahun terakhir. Utamanya setelah Pangeran Mohammed bin Salman memimpin reformasi sosial besar-besaran dan memperkenalkan Visi 2030.
Bagian dari kebijakan Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi itu, di antaranya mengizinkan dibukanya bioskop, juga penyelenggaraan konser musik dengan penonton laki-laki dan perempuan yang berbaur jadi satu.
Dalam Islam, khamr adalah minuman keras yang zaman dahulu dibuat dengan campuran kurma dan anggur. Karena dapat memabukkan, khamr kemudian dilarang dengan cara bertahap karena sudah menjadi kebiasaan sejak zaman jahiliyah.
Ayat tentang khamr dan judi terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 219. Allah SWT berfirman:
ۗ وَيَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ ٱلْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Artinya: "Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: "pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir." (QS. Al-Baqarah: 219).
(bwo)