- freepik
Bagi Anda yang Hobi Minum Kopi, Sebaiknya Simak Dulu Penjelasan Fiqih Berikut Ini
Jakarta, tvOnenews.com - Kopi merupakan salah satu minuman favorit kebanyakan orang.
Biasanya, kopi diseduh dengan menggunakan air panas agar larut dan menghasilkan aroma wangi yang khas.
Namun ternyata, dalam penjelasan sebagian ulama, kita sebaiknya menghindari makanan atau minuman yang panas.
Hal ini karena hal tersebut tentu akan membawa mudharat bagi kesehatan kita.
Salah satu contohnya adalah membuat lidah kita iritasi, sehingga kita tidak bisa merasakan makanan atau minuman dengan secara maksimal.
Dalam Islam, ada hadits yang menjelaskan tentang hal yang berkaitan dengan meniup makanan atau minuman.
Bagi Anda yang Hobi Minum Kopi, Sebaiknya Simak Dulu Penjelasan Fiqih Berikut Ini (Sumber: ANTARA)
Berikut haditsnya yang dilansir tvOnenews.com dari laman Kementerian Agama (kemenag).
Diriwayatkan dari Abu Dawud dan At-Tirmdzi.
وعن ابن عباس رضي اللّه عنهما أن النبي نهى أن يتنفس في الإناء أو ينفخ فيه
“Dari Ibnu Abbas RA, bahwa Nabi Muhammad SAW melarang penghembusan nafas dan peniupan (makanan atau minuman) pada bejana,”
Dalam hadits tersebut juga menjelaskan bahwasannya kita tidak boleh meniup makanan atau minuman sampai makanan atau minuman tersebut dirasa agak hangat.
Jika ingin lebih cepat dingin, kita bisa meredamnya dengan wadah yang lebih besar atau meniupnya menggunakan kipas untuk menurunkan suhu makanan atau minuman tersebut.
Sebagian ulama mazhab Hambali mengatakan bahwa meniup makanan atau minuman pada dasarnya makruh, karena dapat menghilangkan berkah.
"Meniup makanan dan minuman panas agar dingin dimakruh. Di dalam Kitab Mustau’ib disebutkan, ‘Meniup makanan, minuman, dan buku dilarang.’”
“Al-Amidi mengatakan, meniup tidak dimakruh ketika makanan itu masih panas. Di dalam Al-Inshaf disebutkan, ini pendapat yang benar, yaitu (meniup makanan) ketika di sana ada kepentingan untuk mengonsumsinya ketika itu.” (Lihat Manshur Al-Bahuti, Kasysyaful Qina ‘an Matnil Iqna, [Beirut, Alamul Kutub: 1997 M/1417 H], cetakan pertama, juz IV, halaman 153-154).
وَ يُكْرَه (التَّنَفُّسُ فِي إنَاءَيْهِمَا) لِأَنَّهُ رُبَّمَا عَادَ إلَيْهِ مِنْ فِيهِ شَيْءٌ (وَأَكْلُهُ حَارًّا) لِأَنَّهُ لَا بَرَكَةَ فِيهِ كَمَا فِي الْخَبَرِ (إنْ لَمْ تَكُنْ حَاجَةٌ) إلَى أَكْلِهِ حَارًّا فَيُبَاحُ
Artinya: “Meniup wadah keduanya (makanan atau minuman) dimakruh karena sering kali sesuatu (racun/karbon dioksida) di mulut kembali ke wadah. Demikian juga makruh mengonsumsinya dalam keadaan panas karena tidak mengandung keberkahan di dalamnya sebagaimana di hadits jika tidak ada hajat untuk mengonsumsinya dalam keadaan panas. (Tetapi jika ada hajat), maka itu dimubah,” (Al-Bahuti, 1997 M/1417 H: IV/154).
Sedangkan menurut para ulama Syafi'iyah menanggapi terkait adab mengonsumsi minuman panas, yakni salah satunya dengan tidak mengonsumsi makanan atau minuman yang panas. Dianjurkan untuk mengonsumsi makanan atau minuman ketika sudah mulai dingin.
Abu Zakariya Al-Anshari dalam kitabnya, Asnal Mathalib menjelaskan:
وَلَا يَأْكُلَهُ حَارًّا حَتَّى يَبْرُدَ
“Ia tidak memakannya dalam keadaan panas sampai agak dingin,”
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum meminum kopi panas yakni makruh dan lebih baik untuk menghindari hal tersebut.
Semoga artikel ini bermanfaat.
Disarankan bertanya langsung kepada ulama, pendakwah atau ahli agama Islam, agar mendapatkan pemahaman yang lebih dalam.
Wallahu’alam
(zahro/put)