- kolase tvOnenews/instagram @ccicpolri/YouTube Adi Hidayat Official
Heboh Pinjol di Kampus ITB, Simak Penjelasan Ustaz Adi Hidayat Soal Hukum dan Berbagai Sudut Pandang
Jakarta, tvOnenews.com - Masyarakat dihebohkan dengan berita pinjaman duit melalui online (pinjol) yang menyeret nama kampus Institut Teknologi Bandung (ITB).
Kabar pinjol tersebut itu bermula dari sebuah unggahan di media X oleh akun @ITBfess.
Akun tersebut memberi kabar bahwa kampus ITB menawarkan mahasiswa membayar uang kuliah tunggal (UKT) dengan menggunakan pinjaman online (pinjol) dan berbunga.
Sontak postingan tersebut direspons negatif oleh kalangan warganet.
Lalu bagaimana hukum pinjol dalam agama Islam?
Berikut penjelasan Ustaz Adi Hidayat yang dirangkum oleh tvOnenews.com dari kanal YouTube Adi Hidayat Official.
Dalam salah satu ceramahnya, Ustaz Adi Hidayat menyampaikan bagaimana sudut pandang syariat tentang orang yang suka pinjam duit lewat pinjaman online atau pinjol.
Memang tidak bisa dipungkiri, di era digital saat ini, banyak orang tergiur dengan pinjam duit lewat online atau pinjol.
Dengan syarat yang mudah, seseorang kini bisa mendapatkan dana dengan cepat melalui pinjol.
Seakan menutup mata dengan syarat dan akibat yang akan terjadi nantinya, dalam keadaan terdesak, cukup banyak yang menjadikan pinjol sebagai solusi instan dalam mendapatkan uang.
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan hukum pinjaman online atau pinjol dari sudut pandang agama.
Menurut Ustaz Adi Hidayat, pinjaman online dalam Islam yaitu jika tinjauannya tidak dibenarkan secara syariat, maka hukumnya tetap tidak dibenarkan.
Heboh Pinjol di Kampus ITB, Simak Penjelasan Ustaz Adi Hidayat Soal Hukum dan Berbagai Sudut Pandang (Sumber tim tvONe/Agus Wibowo)
Ustaz Adi Hidayat kemudian mengatakan bahwa pinjol sudah banyak terjadi dan bahkan sudah banyak disidik oleh pihak kepolisian.
“Sudah ada tindakan, dan bahkan sudah ada imbauan,” jelasnya.
Ustaz Adi Hidayat menyampaikan bahwa jika ada umat Islam yang menjadi korban pinjol ilegal tidak perlu khawatir soal hal itu.
"Jangan dibayar, tapi kembalikan, hak mereka, dan kewajiban Anda,” saran Ustaz Adi Hidayat.
"Misalnya pinjam satu juta, ya kembalikan aja satu juta, sudah selesai. Nah kalau diancam seperti itu kan sudah ada jawaban dari pihak berwenang. Biarkan hukum yang bicara," sambung Ustaz Adi Hidayat.
Ustaz Adi Hidayat juga menyampaikan bahwa biarkan para Ustaz dan para alim Ulama yang berbicara dalam segi syariat terkait hukum pinjol.
"Pokoknya standarnya kalau ada riba hukumnya, dekat-dekat maksiat, tipu-tipu, beban dan sebagainya yang tidak wajar, maka sebaiknya dihindari, dan kembali ke konsepsi yang tadi," jelas Ustaz Adi Hidayat.
Ustaz Adi Hidayat juga berpesan kepada masyarakat untuk tidak ragu untuk konsultasi tentang hal ini kepada ustaz, guru, dan para alim ulama yang dipercaya.
Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak terjebak dalam jalan yang keliru.
Heboh Pinjol di Kampus ITB, Simak Penjelasan Ustaz Adi Hidayat Soal Hukum dan Berbagai Sudut Pandang (Sumber: ANTARA)
Sebelumnya, di media x, akun@ITBfess memperlihatkan foto selembaran berisi informasi tentang program cicilan kuliah bulanan di ITB.
Program itu bekerjasama dengan pihak ketiga.
Disebutkan di selembaran tersebut, pihak ketiga merupakan mitra resmi ITB Danacita.
Selain itu terdapat program cicilan enam bulan hingga 12 bulan.
Proses pengajuan tanpa down payment (DP) dan tanpa jaminan apapun.
OJK Ingatkan ITB
Heboh Pinjol di Kampus ITB, Simak Penjelasan Ustaz Adi Hidayat Soal Hukum dan Berbagai Sudut Pandang (Sumber: ANTARA)
Kasus ITB yang menawarkan mahasiswanya mencicil biaya kuliah melalui pinjol ditanggapi oleh Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito.
OJK mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil Danacita.
"OJK akan memanggil Danacita untuk membuat terang berita yang ramai di media sosial," ujar Sarjito saat dihubungi VIVA Jumat (26/1/2024).
Sarjito mengatakan OJK tidak akan masuk ke dalam wilayah kebijakan ITB jika kabar tawaran pembayaran uang kuliah melalui pinjol itu benar.
"OJK tentu tidak akan masuk dalam wilayah kebijakan ITB jika berita itu benar," ujarnya.
Menurutnya, OJK hanya mengingatkan mahasiswa agar mengetahui hak dan kewajiban sebagai konsumen. Termasuk risiko bila meminjam melalui pinjol.
"Masyarakat termasuk mahasiswa wajib mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen. Termasuk tentu risiko atas pinjamannya tersebut dan kemampuan untuk membayarnya," ucapnya.
"Jangan sampai kesulitan membayar kuliah ke universitas beralih menjadi beban mahasiswa lanjutan kepada pihak lain yang dapat saja punya dampak lebih luas," sambungnya. (udn/put)