Buya Yahya, hukum shalat pakai mukena tipis.
Sumber :
  • YouTube

Shalat kok Pakai Mukena yang Bahannya Tipis, Memangnya Sah? Hati-hati Kata Buya Yahya Bisa Haram jika...

Sabtu, 27 Januari 2024 - 17:57 WIB

tvOnenews.com - Menutup aurat menjadi salah satu syarat sah shalat, bagi wanita auratnya ditutup menggunakan mukena.

Namun ada juga yang shalat memakai mukena yang bahannya tipis.

Memang auratnya tertutup selama shalat, tapi bahan mukena tersebut sangat tipis.

Apakah sah shalat jika menggunakan mukena dengan bahan yang tipis itu?

Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTub Al Bahjah TV, berikut penjelasan tentang hukum shalat dengan mukena tipis.
 
Buya Yahya dalam salah satu kajiannya mendapatkan pertanyaan tentang shalat dengan mukena yang tipis bahannya.

Seiring perkembangan zaman, makin banyak bermunculan beragam model dan variasi mukena yang bisa dipilih.

Namun, sebagai seorang muslimah yang baik tentu tidak asal-asalan dalam memilih mukena.

Karena mukena itu akan digunakan untuk shalat, maka harus perhatikan hal-hal mendasar, misalnya tentang tipis atau tidaknya bahan.

Jangan sampai gara-gara mukena bahannya tipis jadi membuat shalat tidak sah.

Lantas apa hukumnya shalat pakai mukena yang bahannya tipis?

"Tipis asalkan tidak terlihat," kata Buya Yahya tentang mukena yang tipis.
 
"Karena ada tipis yang transparan yang tembus, itu tidak sah," lanjutnya.

Ternyata, kata Buya Yahya tidak masalah jika shalat dengan mukena tipis asalkan tidak transparan.

"Jadi harus aurat itu tertutup, tipis enggak ada masalah asalkan memang tidak terlihat, karena ada kain yang seperti plastik," ujar Buya Yahya.

Namun yang perlu diperhatikan menurut Buya Yahya adalah apakah mukena tipis tersebut ketat atau tidak.

Biasanya kain yang tipis membuat ketat ketika menempel ke badan seseorang.

Mukena yang demikian ketat menurut Buya Yahya adalah makruh hukumnya jika digunakan dalam shalat.

Dan bisa haram apabila digunakan untuk shalat di tempat umum yang ada laki-lakinya seperti di masjid.

"Kemudian masalah ketat, tipis biasanya nempel ke badan, ketat itu makruh di dalam shalat di saat tidak ada laki-laki," tegas Buya Yahya.

"Kalau di luar, menjadi haram keketatan, baju ketat, kalau tipis kan nempel di badan," lanjutnya.

Oleh karenanya, menurut Buya Yahya tak masalah dan boleh shalat pakai mukena tipis selama itu tidak transparan dan tidak ketat.

"Jadi, kalau wanita shalat dengan mukena yang sangat tipis sah, asalkan tidak tembus pandang sah, jadi tidak ada masalah, enggak harus tebal," jelas Buya Yahya.

"Dan warna tidak harus putih, warna apa saja, hindari gambar-gambar yang mengganggu orang lain, atau tulisan," lanjutnya.

Wallahua'lam.

(far)


Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral